Praktik Hukum “Belah Bambu” di Kejaksaan Agung RI

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Kasus suap yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, M. Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal, Gomgoman H Simbolon.

Ketiganya kini, berujung dilakukan pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait perkara korupsi proyek pembangunan Jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar.

Pemeriksaan etik terhadap Jaksa Idianto dan kawan-kawan itu, mirip praktik belah batang bambu. Satu sisi batang bambu diangkat kepermukaan dan satu sisi lagi menginjak batang bambu.

Sebab sudah bukan rahasia lagi ada sejumlah oknum Jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran serupa entah mengapa tidak diseret ke Peradilan Umum.

Sebut saja oknum RJ mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen yang hanya mencopot jabatan strukturalnya saja. Pencopotan eks Kajati Sulawesi Tenggara itu, terkait kasus suap. RJ diduga menerima suap dari perusahaan tambang yang beroperasi di Bumi Anoa.

Sebaliknya, konon sang pemberi suap yakni Windu Aji Sutanto pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM), sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kabarnya Windu Aji yang memberikan suap kepada mantan Jaksa RJ saat menjabat Kajati Sultra.

Ada lagi 6 oknum Jaksa aktif di Kejari Jakarta Barat diduga menerima suap ratusan juta dari hasil penilapan barang bukti milik korban investasi Fahrenheit sebesar Rp11,5 miliar yang dilakukan mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya selaku Penuntut Umum dalam perkara pidana Fahrenheit.

Adapun ke-6 oknum Jaksa tersebut yakni, Dodi Gazali Emil selaku Plh Kasipidum Kejari Jakbar sebesar Rp300 juta, Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro menerima Rp500 juta, Iwan Ginting mantan Kajari Jakbar senilai Rp500 juta.

Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakbar Rp450 juta, Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat Rp300 juta dan terakhir Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakbar mendapat Rp200 juta. Inilah dugaan praktik belah bambu yang konon terjadi dilingkungan Kejagung RI.

Kembali ke persoalan Jaksa Idianto, Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajati Sumatera Utara, Idianto terkait dugaan pelanggaran etik.

Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Idianto sebagai saksi perkara korupsi proyek pembangunan Jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajati Sumut, Idianto, terkait dugaan pelanggaran etik.

“Tim pengawasan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Anang, selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan kasus tersebut. Namun ia belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan, karena masih berlangsung.

“Belum tuntas pemeriksaannya. Masih klarifikasi dan sifatnya tertutup. Pemeriksaan berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada komunikasi antara tim pengawasan Kejagung dengan KPK dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.

Diketahui, KPK memeriksa tiga Jaksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Sumut, yakni Idianto yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB