LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis Demonstrasi di DPR

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demontrasi di DPR

Aksi Demontrasi di DPR

BERITA JAKARTA – Demonstrasi anarkis yang terjadi di DPR terkait menuntut pembubaran DPR kemaren sangat disayangkan, karena telah dinodai oleh ulah beberapa peserta aksi perusakan fasilitas public.

Hal tersebut dikatakan Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi.

“Serta aksi kekerasan fisik terhadap Aparat Penegak Hukum dan pembakaran motor dan mobil, sehingga sangat merugikan banyak pihak,” kata Azmi kepada Matafakta.com, Selasa (26/8/2025).

Dikatakan Azmi, kebebasan menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur dalam UUD 1945 dan UU RI Nomor: 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa Hak Warga Negara untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

“Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Kebebasan ini telah dijamin oleh Negara, tapi tidak boleh dilakukan secara anarkis,” jelasnya.

“Harus ada kewajiban bagi yang melakukan demonstrasi seperti menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keamanan dan ketertiban demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,” sambungnya.

Seharusnya, lanjut Azmi, dalam menyuarakan aspirasi masyarakat perlu dilakukan secara tertib, damai dan aman tanpa harus melakukan aksi kekerasan dan anarkis yang dapat memberikan dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat.

“Namun sayangnya aksi demo kemaren di DPR tidak berjalan tertib, sehingga terjadilah peristiwa perusakan dan pembakaran motor dan mobil oleh massa aksi,” ulasnya.

Untuk itu, LAKSI mengecam keras semua tindakan anarkis yang dilakukan massa saat aksi di DPR.

“Kami turut prihatin dengan kondisi tersebut, maka kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas para pelaku perusakan fasilitas publik terkait dengan aksi di DPR,” tegasnya.

LAKSI menilai perilaku anarkis tersebut telah menciderai semangat perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan tersebut.

“Kami menilai perjuangan masyarakat yang menuntut ke DPR telah di susupi oleh kelompok anarkis yang sengaja menunggangi gerakan massa tersebut,” imbuhnya.

Masih kata Azmi, dalam aksi yang berujung chaos dan ricuh tersebut, sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta telah mengalami kerusakan yang parah dan kerusakan fasilitas public.

“Ini membutuhkan anggaran yang berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, tindakan anarkis justru merugikan masyarakat yang tidak terlibat,” tuturnya.

Selain itu juga Pemerintah Daerah DKI Jakarta sangat dirugikan dengan adanya aksi perusakan fasilitas publik tersebut.

“Oleh karena itulah maka kami menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan dan pembakaran motor dan mobil dalam aksi massa di DPR tersebut,” ujarnya.

Hukum, tambah Azmi, harus ditegakkan, jika memang terbukti peserta aksi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, maka sudah selayaknya dapat di proses hukum.

“Kami sangat apresiasi Aparat Penegak Hukum telah sigap dan tidak terpancing provokasi dalam menjalankan tugasnya dalam mengamankan aksi di DPR kemaren,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB