BERITA JAKARTA – Dugaan oknum tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penggelapan barang bukti saat berlangsungnya proses penggeledahan di rumah Zarof Ricar dibilangan Jalan Senayan No. 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024, memunculkan spekulasi bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp920 miliar yang disita dari Zarof Ricar adalah tidak benar.
Sebab berdasarkan pengakuan Ronny Bara Pratama anak Zarof Ricar diruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 28 April 2025, pada pokoknya menyatakan jumlah uang yang disita sebenarnya sebesar Rp1,2 Triliun.
Bahkan informasi terkini jumlah uang yang disita diduga sejatinya mencapai Rp1,6 Triliun, berdasarkan Berita Acara Penyitaan.
Untuk itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly mendesak Komisi III agar menggelar pembentukan Pansus kasus Zarof Ricar dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
”Melalui Panjasus kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapatkan momentum yang fundamental guna memulihkan kembali tatanan hukum Indonesia yang tengah mengalami kerusakan akut yang amat parah secara sistemik,” tegas Ronald, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Rabu,(20/8/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi mengatakan akan menanyakan terlebih dahulu kepada tim Penuntut Umum dan tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung.
“Nanti saya tanyakan ke tim JPU dan Penyidik dulu ya,” ucap Anang. (Sofyan)






