KOPHI: PK Tanpa Kehadiran Hanya Akal-Akalan, Silvester Patut DPO!

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Ruang PK Silfester Matutina

Foto: Suasana Ruang PK Silfester Matutina

BERITA JAKARTA – Ketua Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KOPHI), Rudy Marjono, menyikapi perkembangan terbaru, terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) terpidana, Silfester Matutina.

Dalam agenda persidangan PK, Silfester tidak hadir untuk memberikan keterangan maupun memperkuat permohonannya, Rabu (20/8/2025).

Menurut KOPHI, absennya terpidana menunjukkan bahwa permohonan PK tersebut tidak diajukan dengan sungguh-sungguh, melainkan hanya upaya mensiasati hukum agar terhindar dari eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Ketidakhadiran pemohon PK memperlihatkan bahwa niatnya bukan mencari keadilan, melainkan mengulur-ulur waktu. Publik patut menduga ini hanyalah strategi untuk menghindar dari eksekusi yang sudah seharusnya dilaksanakan,” tegas Rudy.

KOPHI menilai bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK adalah hak setiap terpidana, tetapi hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan sebagai instrumen untuk melemahkan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Rudy Marjono menegaskan bahwa jika Silfester terus mangkir dan menghindar dari kewajiban hukumnya, Kejari Jakarta Selatan harus segera menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini, lanjut Rudy, penting untuk memastikan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

“Keadilan tidak boleh dipermainkan dengan formalitas kosong. Jika PK hanya dijadikan tameng untuk lari dari eksekusi, maka Negara harus tegas segera eksekusi atau tetapkan sebagai DPO,” pungkas Rudy.

KOPHI mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak cepat, transparan dan tegas demi menegakkan prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB