Keterangan Saksi Eks Dirut PT. PPI Untungkan Sembilan Terdakwa

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sembilan terdakwa korporasi dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, merasa diuntungkan atas keterangan saksi eks Direktur Utama PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI), Dayu Padmara Rengganis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Saksi Dayu mengatakan, perusahaannya mendapat keuntungan Rp32 miliar, karena membeli gula dari perusahaan swasta atau importir.

Saat itu, kata Dayu, harga pasaran gula dipatok berkisar Rp12 ribu. Sementara, PT. PPI membeli gula dari perusahaan importir swasta dengan harga Rp9 ribu.

Sehingga, lanjut Dayu, penugasan dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, menguntungkan perusahaanya.

“Dengan penugasan ini kami membukukan laba Rp32 miliar,” aku Dayu.

Duduk sebagai terdakwa Dirut PT. Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT. Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.

Kemudian, Direktur Utama PT. Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat

Kuasa Direksi PT. Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama dan Direktur PT. Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Akan tetapi, Dayu mengatakan, tidak mengetahui apakah keuntungan PT. PPI sebagai perusahaan pelat merah bisa disebut sebagai keuntungan Negara.

“Saya tidak tahu soal keuntungan Negara,” ujar Dayu saat ditanya Penasihat Hukum terdakwa.

Kepada wartawan, kuasa hukum terdakwa, Tonny Wijaya, Soesilo Aribowo menjelaskan masalah import gula kristal dan menyatakan, dalam impot gula kristal ini Negara tidak dirugikan, melainkan diuntungkan.

Soesilo juga menegaskan, bahwa pembelian gula dari sembilan perusahaan ini sebesar Rp8.900 perkilo dan dijual Rp10.000 lebih perkilo.

“Itu sangat untung bagi Perusahaan Perdagangan Indonesia,” tutur. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB