BERITA JAKARTA – Sembilan terdakwa korporasi dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, merasa diuntungkan atas keterangan saksi eks Direktur Utama PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI), Dayu Padmara Rengganis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Saksi Dayu mengatakan, perusahaannya mendapat keuntungan Rp32 miliar, karena membeli gula dari perusahaan swasta atau importir.
Saat itu, kata Dayu, harga pasaran gula dipatok berkisar Rp12 ribu. Sementara, PT. PPI membeli gula dari perusahaan importir swasta dengan harga Rp9 ribu.
Sehingga, lanjut Dayu, penugasan dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong, menguntungkan perusahaanya.
“Dengan penugasan ini kami membukukan laba Rp32 miliar,” aku Dayu.
Duduk sebagai terdakwa Dirut PT. Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT. Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat.
Kemudian, Direktur Utama PT. Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat
Kuasa Direksi PT. Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama dan Direktur PT. Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Akan tetapi, Dayu mengatakan, tidak mengetahui apakah keuntungan PT. PPI sebagai perusahaan pelat merah bisa disebut sebagai keuntungan Negara.
“Saya tidak tahu soal keuntungan Negara,” ujar Dayu saat ditanya Penasihat Hukum terdakwa.
Kepada wartawan, kuasa hukum terdakwa, Tonny Wijaya, Soesilo Aribowo menjelaskan masalah import gula kristal dan menyatakan, dalam impot gula kristal ini Negara tidak dirugikan, melainkan diuntungkan.
Soesilo juga menegaskan, bahwa pembelian gula dari sembilan perusahaan ini sebesar Rp8.900 perkilo dan dijual Rp10.000 lebih perkilo.
“Itu sangat untung bagi Perusahaan Perdagangan Indonesia,” tutur. (Sofyan)






