BERITA JAKARTA – Koordinatior Koalisi Sipil Mayarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, menuntut Polri agar melakukan penyidikan dengan transparan dan mengumumkan secara terbuka ke publik, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan ihwal perkara dugaan pemerasan terhadap tersangka Ferry Yanto Hongkiriwang,” tegas Ronald Loblobly, Selasa (19/8/2025).
Disampaikan Ronald, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2025 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
“Unsur pidana terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang untuk sangkaan Pasal 328, 333 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP subsider Pasal 362 dan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Ronald, sangat mungkin ketika Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan diberbagai lokasi yang relevan dengan tersangka, diduga kuat ditemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain.
“Berisi data terkait tindak pidana korupsi baik itu penyuapan atau pemerasan yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang, beririsan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tuturnya.
“Temuan inilah yang bakal mengejutkan publik. Ferry Yanto Hongkiriwang hingga kini diduga masih dalam tahanan Polda Metro Jaya. Hal ini mengisyaratkan pengembangan pidananya akan masuk pada ranah Tipikor yang menjadi domain Kortas Tipikor Polri,” sambungnya.
Untuk itu, KOSMAK menuntut Polri agar melakukan Penyidikan dengan transparan dan mengumumkan secara terbuka kepada public atau masyarakat. Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan.
Sebelumnya, diberitakan terkuak sudah identitas dibalik dugaan penggeledahan pihak Polda Metro Jaya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah belum lama ini.
Dia adalah Ferry Yanto Hongkiriwang alias FYH yang saat ini Polda Metro Jaya, tengah melakukan Penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF yang diduga terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 lalu.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus ini, telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025 dan pemberitahuan pelaksanaan Penyidikan telah dikirimkan kepada Kejati Jakarta. SPDP itu atas nama, Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).
“SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, Jumat 8 Agustus 2025 lalu.
Dikalangan pewarta Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta nama Ferry Yanto Hongkiriwang, bukanlah sosok yang asing. Ferry kerap wira-wiri dilingkugan Korps Adhyaksa.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferry merupakan seorang pengelola Kafe di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus inikan tidak dibantah. Laporan polisi itu ada,” tutur Sugeng.
Sugeng menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.
“Karena berdasarkan informasi yang didapat IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” pungkasnya. (Sofyan)






