Kejati: Kasus Fasos Fasum dan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Jawa Barat

Foto: Kantor Kejaksaan Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, memastikan penanganan kasus dugaan pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang melibatkan oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan pengembang dan kawasan industri terus berlanjut.

“Tidak ada pemberhentian perkara, masih proses semua ya,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri dilokasi Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025).

Diungkap Katarina, bahwa tahapan penyidikan perkara dimaksud tengah ditangani Tim Penyidik, termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Sekali lagi tidak ada pemberhentian perkara masih berproses semua. Nanti, kalau sudah selesai pasti kita infokan. Saat ini sedang diproses semua,” tutup Katarina singkat.

Diketahui Kejati Jawa Barat, telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada perkara fasos-fasum tersebut sejak 6 bulan lalu dan telah memanggil puluhan saksi yang diduga terlibat maupun mengetahui konstruksi kejadian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan, keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan Tim Penyidik.

“Saat ini statusnya sudah Penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali,” katanya.

Perkara ini bermula dari adanya laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.

Laporan tersebut, menyertakan bukti permulaan telah terjadi persetujuan antara pengusaha dengan oknum Kepala Dinas kala itu melalui surat bernomor: 653/10/DPUPR.PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 yang berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan Kampus yang terkena trase kereta cepat.

Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor: 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh pihak pengembang.

Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas, terkait melalui surat bernomor: 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.

Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat Pemerintah Daerah, tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.

Sebagian lahan peruntukan fasilitas sosial dan umum milik pengembang di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi itu kini sudah berubah menjadi jalur kereta api cepat. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB