BERITA JAKARTA – Buntut belum ditangkapnya terpidana Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman mengatakan, pihaknya terus mendorong agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester.
“Pihak Kejari Jakarta Selatan telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terpidana, tetapi keberadaan terpidana sudah tidak diketahui,” terang Nurokhman, Sabtu (16/8/2025).
Selain itu, kata Nurokhman soal rumors perlakuan istimewa Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester, tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana.
“Dalam penanganan perkara bukan berdasarkan kepentingan politik, tetapi harus dipastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucapnya.
Disisil lain, mantan Jurnalis itu juga mengungkapkan keterlambatan eksekusi karena keberadaan terpidana belum terpantau keberadaannya berdasarkan keterangan pihak Kejari Jakarta Selatan.
“Kami mendapat informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan bahwa keterlambatan eksekusi, karena memang belum diketahui keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait Silfester, lanjut Nurokhman, akan mengajukan upaya Peninjuan Kembali (PK) hal tersebut sah-sah saja apabila terpidana akan menggunakan haknya mengajukan PK.
Karena PK, tambahnya, adalah hak terpidana yang diatur oleh Undang-Undang. Respons Kejaksaan sangat tegas bahwa pengajuan PK tidak menunda proses eksekusi.
“Oleh karena itu, Komjak akan tetap mendorong agar eksekusi terhadap terpidana 1,5 tahun itu, dapat segera dilaksanakan, karena PK tidak menghalagi pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memiliki berbagai alat pendukung Intelijen, termasuk alat pelacak sinyal seharga ratusan miliar. (Sofyan)






