Komjak Sebut Keberadaan Terpidana 1,5 Tahun Silfester Matutina Belum Diketahui

- Jurnalis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Buntut belum ditangkapnya terpidana Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman mengatakan, pihaknya terus mendorong agar Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester.

“Pihak Kejari Jakarta Selatan telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terpidana, tetapi keberadaan terpidana sudah tidak diketahui,” terang Nurokhman, Sabtu (16/8/2025).

Selain itu, kata Nurokhman soal rumors perlakuan istimewa Kejari Jakarta Selatan terhadap Silfester, tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana.

“Dalam penanganan perkara bukan berdasarkan kepentingan politik, tetapi harus dipastikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan kecukupan alat bukti,” ucapnya.

Disisil lain, mantan Jurnalis itu juga mengungkapkan keterlambatan eksekusi karena keberadaan terpidana belum terpantau keberadaannya berdasarkan keterangan pihak Kejari Jakarta Selatan.

“Kami mendapat informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan bahwa keterlambatan eksekusi, karena memang belum diketahui keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Terkait Silfester, lanjut Nurokhman, akan mengajukan upaya Peninjuan Kembali (PK) hal tersebut sah-sah saja apabila terpidana akan menggunakan haknya mengajukan PK.

Karena PK, tambahnya, adalah hak terpidana yang diatur oleh Undang-Undang. Respons Kejaksaan sangat tegas bahwa pengajuan PK tidak menunda proses eksekusi.

“Oleh karena itu, Komjak akan tetap mendorong agar eksekusi terhadap terpidana 1,5 tahun itu, dapat segera dilaksanakan, karena PK tidak menghalagi pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.

Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memiliki berbagai alat pendukung Intelijen, termasuk alat pelacak sinyal seharga ratusan miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB