BERITA JAKARTA – Sidang perdana wartawan media online Lisbon Sihombing tidak berlangsung lama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Gundara, Rabu (13/8/2025).
Menariknya, sesuai agenda persidangan Lisbon akan diadili diruang sidang III dengan Ketua Majelis Hakim, Ricard Edwin Basoeki, namun entah mengapa ruang sidang dialihkan ke ruang sidang VII yang berdekatan dengan ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.
Akibatnya, awak media yang awalnya berada diruang sidang III, tidak mengetahui Lisbon sudah selesai disidangkan. Jadwal sidang mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 14.35 WIB yang berjalan hanya 5 menit untuk membacakan surat dakwaan.
Usai persidangan para awak media, meminta penjelasan kepada Jaksa, M. Gundara selaku Jaksa Penuntut Umum Lisbon soal perpindahan ruamg sidang.
“Kami hanya mengikuti permintaan Majelis Hakim,” dalih Jaksa M. Gundara kepada media di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lisbon, Johnny Tumanggor mengatakan, dirinya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tidak mengajukan eksepsi dan pada persidangan pekan depan Penuntut Umum langsung menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya.
Surat Dakwaan Penuntut Umum
Lisbon Sihombing dijerat Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor: 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Tuduhannya, Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said No. 2 Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.
Perbuatan itu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. (Sofyan)






