Legalitas Diragukan, Bangunan PTSP di Kejari dan Kejati Jakarta Rawan Petaka

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drive Thru PTSP

Drive Thru PTSP

BERITA JAKARTA – Kompetensi PT. Cakra Mega Buana (CMB) sebagai pemenang tender pembangunan konstruksi drive thru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sangat meragukan, Selasa (12/8/2025).

Sebab patut dicurigai PT. CMB tidak mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai persyaratan kualifikasi adminitrasi (legalitas) pemenang tender oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyelenggara tender drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta sebesar Rp7,345 miliar tahun anggaran 2024.

Entah ada tujuan apa Holipah selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di Kejagung, tetap melanggar ketentuan yang telah disepakati pihak Kejagung dan tetap menyetujui PT. CMB sebagai pemenang tender dimaksud, meskipun tidak mempunyai legalitas SBU dan izin KLBI.

Selain itu, diperoleh informasi PT. CMB konon tidak mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Nomor: 43304 yang diminta penyelenggara tender yaitu Kejagung.

Padahal, tujuan izin KLBI sendiri adalah sebagai acuan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha dan kegiatan ekonomi, serta mempermudah proses perizinan berusaha. Sayangnya, PT. CMB, tidak mempunyai persyaratan utama tersebut.

Media masih tetap berusaha menghubungi Holipah sebagai pihak PPK tender pembangunan drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta di Kejagung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB