BERITA JAKARTA – Kompetensi PT. Cakra Mega Buana (CMB) sebagai pemenang tender pembangunan konstruksi drive thru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sangat meragukan, Selasa (12/8/2025).
Sebab patut dicurigai PT. CMB tidak mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai persyaratan kualifikasi adminitrasi (legalitas) pemenang tender oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyelenggara tender drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta sebesar Rp7,345 miliar tahun anggaran 2024.
Entah ada tujuan apa Holipah selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) di Kejagung, tetap melanggar ketentuan yang telah disepakati pihak Kejagung dan tetap menyetujui PT. CMB sebagai pemenang tender dimaksud, meskipun tidak mempunyai legalitas SBU dan izin KLBI.
Selain itu, diperoleh informasi PT. CMB konon tidak mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) Nomor: 43304 yang diminta penyelenggara tender yaitu Kejagung.
Padahal, tujuan izin KLBI sendiri adalah sebagai acuan untuk mengklasifikasikan berbagai jenis usaha dan kegiatan ekonomi, serta mempermudah proses perizinan berusaha. Sayangnya, PT. CMB, tidak mempunyai persyaratan utama tersebut.
Media masih tetap berusaha menghubungi Holipah sebagai pihak PPK tender pembangunan drive thru di Kejari dan Kejati Jakarta di Kejagung. (Sofyan)






