Kejari Jaksel Belum Eksekusi Terpidana Silfester Matutina?

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Dugaan adanya kepentingan tersembunyi dibalik lambannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina, tidak bisa dipungkiri.

Pasalnya, meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester pada 2019, terkait perkara percemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga kini tak kunjung dieksekusi.

Kepada media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menegaskan, bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakoni Silfeter Matutina, tidak menunda eksekusi.

“Pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Urusan eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan, coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku Jaksa eksekutornya,” tegas Anang.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyebutkan Kejaksaan seharusnya bisa mengeksekusi Silfester Matutina. Sebab, kata Legislator Fraksi PKB itu, kasus Silfester berstatus inkrah sejak 2019 dengan putusan 1,5 tahun hukuman penjara.

“Kasus saudara Silfester ini sudah inkrah, tidak ada celah lagi. Jadi harus dieksekusi, apalagi inkrahnya sudah 5 tahun lebih. Apalagi kendalanya,” kata Hasbiallah.

Legislator Dapil I Jakarta itu mengatakan, publik berpotensi gelisah ketika Kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi Silfester. Publik melihat Silfester yang juga orang dekat Jokowi seperti kebal hukum tanpa adanya eksekusi.

“Citra Pemerintahan era Prabowo Subianto dalam penegakan hukum bisa rusak ketika tak ada eksekusi ke Silfester,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB