BERITA JAKARTA – Insiden dugaan penculikan yang dilakukan terlapor Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) alias Ferry Boboho, berbuntut diperlukannya penyegaran segera pada pucuk pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal tersebut, dikatakan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kasus dugaan penculikan pelapor Briptu FF Anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang konon terjadi pada 25 Juli 2025.
“Pergantian Penuntut Umum tertinggi tidak tabu, kalau kinerja yang bersangkutan hanya memicu kegaduhan dan memberi sinyalemen buruknya kinerja pemberantasan korupsi. Malah bagus adanya penyegaran,” ucap Fickar kepada Matafakta.com, Minggu (10/8/2025).
Fickar menegaskan, reshuffle merupakan hak Prerogatif Presiden yang layak diterapkan untuk membersihkan Institusi Hukum. Fickar menilai, kendati dipersepsikan kinerja Kejagung sejauh ini mampu mengungkap perkara-perkara besar, justru terkesan politis.
“Reshuffle merupakan hak Prerogatif Presiden yang layak diterapkan untuk membersihkan Institusi Hukum. Kejaksaan terjebak politis,” tandas Fickar singkat.
Sementara itu, kabar terbaru soal Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho terlapor pada kasus dugaan penculikan terhadap Briptu FF Anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rans Fismy mengaku, Ferry Boboho oleh penyidik Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 335 dan 351 KUHP soal penculikan.
“Pasal 333 dan 351 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang dan penculikan,” aku Rans Fismy, Minggu 10 Agustus 2025 sore sambil menyebut bahwa pelapor kasus tersebut adalah, A. Elisio
Rans Fismy juga mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP sejak 28 Juli 2025 kepada Kejati Jakarta.
“SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang. SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” ucap Rans.
“Apabila tidak ada halangan selama proses penyidikan, pelimpahan perkara serta barang bukti dan tersangka hingga dibawa persidangan, Ferry bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Rans Fismy mengakhiri.
Informasi yang diperoleh media, tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Jakarta Pusat, tepatnya di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dikalangan pewarta Kejagung maupun di Kejati Jakarta nama Ferry Yanto Hongkiriwang, bukanlah sosok yang asing. FYH kerap wira-wiri di lingkugan Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferry merupakan seorang pengelola Kafe di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit Densus. Kemudian, anggota Densus yang menguntit ditangkap oleh Anggota BAIS atas permintaan FYH,” tutur Sugeng pada Jumat 8 Juli 2025.
“Penganiayaan dan penculikan itu diduga didukung Jampidsus Kejagung dibantah. Laporan polisi itu ada,” sambung Sugeng.
Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.
“Karena berdasarkan informasi yang didapat IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” ungkapnya.
Adapun menurut informasi beredar, dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 Juli 2025. Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit FYH tengah makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI. Tak lama berselang, Anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dua diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS. (Sofyan)






