BERITA JAKARTA – “Pengaturan kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran Negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu”.
Hal itu, ditegaskan Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir yang juga sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggara ibadah haji 2024.
“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024, telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 130 Tahun 2024, tentang Kuota Haji Tambahan,” terang Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Langkah itu, kata Boyamin, dalam rangka mensukseskan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2024 berdasarkan SK Menteri Agama yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen.
“Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus atau plus hanya 8 persen, bukan 50 persen Pasal 64 UU Nomor: 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Boyamin.
“Surat Keputusan atau SK Menteri Agama tersebutlah yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000 dengan rincian 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” sambungnya.
Dikatakan Boyamin, Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tersebut diduga melanggar:
- Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus atau plus hanya 8 persen, bukan 50 persen (Pasal 64 UU Nomor: 8 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
- Pengaturan Kuota haji haruslah berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran Negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu.
“Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran Negara dan tidak perlu persetujuan Menkum Ham (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor: 8 Tahun 2019,” ulasnya.
- Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa, AR (Gus AD), saat itu salah satu staff khusus Menteri Agama, FL saat itu pejabat Eselon I di Kemenag, NS, saat itu pejabat Eselon II di Kemenag dan HD, pegawai setingkat Eselon IV di Kemenag.
Dugaan Penyimpangan Kerugian
Bahwa dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (equivalen dari 5.000 dolar Amerika).
“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar (kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang),” jelasnya.
Dugaan Penyimpangan lain adalah dugaan mark up (pemahalan) dari Katering Makanan dan Penginapan Hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR-RI untuk menyelidikinya.
“Untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” pungkasnya. (Sofyan)






