BERITA JAKARTA – Pemerintah menetapkan Senin 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden bahwa momentum Kemerdekaan dapat dioptimalkan guna memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju kedepan.
Penetapan ini, dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024 dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam keputusan bersama itu, disebutkan unit, satuan organisasi, lembaga serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat ditingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan Kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan Pemerintah kepada rakyat. Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rini menambahkan, instansi Pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya. (Sofyan)






