BERITA JAKARTA – Buntut perkara penilapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp23,2 miliar di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan dugaan penggelapan sejumlah senjata api senilai Rp18 miliar di Kejaksaan Tinggi Jakarta terkait korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta.
Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan evaluasi pemberian gelar Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta maupun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Tentunya kami akan evaluasi pemberian Zona Integitas atau ZI kepada yang bersangkutan apabila benar ditemukan pelanggaran,” ucap Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik (DAKIP) pada Kemenpan-RB, Muhammad Averrouce kepada Matafakta.com, Jumat (8/8/2025).
Sebelum pemberian sanksi, kata M. Averrouce, tentu pihak Kemenpan RB akan terlebih dahulu melakukan crosschek bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Sebab, fungsi Jamwas dalam program ZI ini, adalah sebagai pihak pengawas internal di Kejaksaan RI.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Jamwas sebagai pihak pengawas internal kinerja di Kejaksaan RI. Pemberian sanksi yang adil dan proporsional merupakan bagian penting dalam membangun Zona Integritas, karena memberikan efek jera dan mendorong peningkatan ketaatan,” ujarnya.
Adapun sanksi jika terkait gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penjara dan denda. Kemudian sanksi disiplin untuk pelanggaran yang lebih ringan atau terkait dengan disiplin kerja.
“Bisa dikenakan sanksi disiplin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan jabatan. Dan terakhir sanksi moral seperti pencabutan hak-hak tertentu, penundaan promosi, atau sanksi sosial lainnya,” ulasnya.
Dalam perkara ini eks Jaksa di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan total Rp23,2 miliar. Dari jumlah itu, Azam Akhmad Akhsya sebesar Rp11,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya divonis bersalah dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Vonis penjara terhahadap Azam itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara. Azam dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai benteng terakhir keadilan.
Dampak perbuatan terdakwa, lanjut Hakim, menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan.
Sedangkang dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah barang bukti senjata api (senpi), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Ran Fismy membenarkan pihak Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menyita sejumlah senpi tetapi tidak dipublikasikan.
“Benar kami telah menyita sejumlah senpi dari tersangka Bun Sentoso,” ucap Ran Fismy pada Selasa 5 Agustus 2025 pagi. Namun sayangnya, Ran Fismy tidak menjelaskan alasan mengapa pihak Kejati Jakarta tidak mempublikasikan soal temuan sejumlah senpi tersebut kepada media. (Sofyan)






