AMPUH Desak Kejari Jakarta Selatan Segera Eksekusi Terpidana Silfester

- Jurnalis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diminta segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutita sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 silam.

Hal itu, dikatakan, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti putusan MA RI Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019.

“6 tahun sudah Silfester tidak dieksekusi. Padahal orangnya ada, terutama saat rajin membela keras dugaan ijazah palsu eks Presiden Jokowi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (8/8/2025).

Jangan lagi, kata Heru, hanya karena seorang Silfester Matutita kepercayaan public terhadap hukum kembali tergerus. Begitu juga harapan adanya perubahan dalam Penegakkan Hukum.

“Saat pemerintahan mulai dipimpin pak Prabowo Subianto rakyat mulai menaruh harapan dan kepercayaan terhadap Penegakkan Hukum,” ujar Heru.

Untuk itu, lanjut Heru, Kejari Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutita sesuai putusan MA RI tahun 2019 silam.

“Ngak ada alasan untuk Kejari Jakarta Selatan. Kita tahulah gimana kerasnya Silfester dilayar kaca ketika berbicara hukum saat melawan Roy Suryo Cs soal ijazah Jokowi,” sindirnya.

Dikatakan Heru, public tahu bagaimana seorang Silfester selalu pasang badan untuk membela mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terutama soal tudingan ijazah palsu.

“Jadi jangan sampai public melihat tidak dieksekusinya Silfester, karena perlindungan mantan Presiden Jokowi. Hukum tebang pilih akan merusak masa depan negeri ini,” imbuhnya.

Sekali lagi, tambah Heru, pihaknya mendesak Kejari Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester, sehingga hukum di negeri tidak terus rusak oleh karena kekuasaan.

“Putusan itu sudah inkrach dan tidak ada pengaruhnya karena sudah bersalaman dengan Jusuf Kalla. Dalam perdebatan Silfester selalu bicara hukum maka lakukan eksekusi kan itu soal hukum juga,” pungkas Heru. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB