BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diminta segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutita sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2019 silam.
Hal itu, dikatakan, Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti putusan MA RI Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019.
“6 tahun sudah Silfester tidak dieksekusi. Padahal orangnya ada, terutama saat rajin membela keras dugaan ijazah palsu eks Presiden Jokowi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (8/8/2025).
Jangan lagi, kata Heru, hanya karena seorang Silfester Matutita kepercayaan public terhadap hukum kembali tergerus. Begitu juga harapan adanya perubahan dalam Penegakkan Hukum.
“Saat pemerintahan mulai dipimpin pak Prabowo Subianto rakyat mulai menaruh harapan dan kepercayaan terhadap Penegakkan Hukum,” ujar Heru.
Untuk itu, lanjut Heru, Kejari Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutita sesuai putusan MA RI tahun 2019 silam.
“Ngak ada alasan untuk Kejari Jakarta Selatan. Kita tahulah gimana kerasnya Silfester dilayar kaca ketika berbicara hukum saat melawan Roy Suryo Cs soal ijazah Jokowi,” sindirnya.
Dikatakan Heru, public tahu bagaimana seorang Silfester selalu pasang badan untuk membela mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), terutama soal tudingan ijazah palsu.
“Jadi jangan sampai public melihat tidak dieksekusinya Silfester, karena perlindungan mantan Presiden Jokowi. Hukum tebang pilih akan merusak masa depan negeri ini,” imbuhnya.
Sekali lagi, tambah Heru, pihaknya mendesak Kejari Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terhadap Silfester, sehingga hukum di negeri tidak terus rusak oleh karena kekuasaan.
“Putusan itu sudah inkrach dan tidak ada pengaruhnya karena sudah bersalaman dengan Jusuf Kalla. Dalam perdebatan Silfester selalu bicara hukum maka lakukan eksekusi kan itu soal hukum juga,” pungkas Heru. (Sofyan)






