Kejari Jaksel Diduga PHP, Emak-emak Tuntut Silfester Segera Dieksekusi

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, belum melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 silam yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dasar itu, sejumlah kaum emak-emak yang mengaku dari Solo Jawa Tengah, bersama ratusan pendemo menggelar aksi damai dipintu masuk Kantor Kejari di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Kami minta agar Silfester orangnya Jokowi agar dieksekusim. Ditangkap dan dimasukkan ke penjara,” teriak pendemo melalui pengeras suara dari atas mobil Toyota Hi Lux warna Putih, Kamis (7/8/2025).

Para pendemo minta ketegasan Kejari Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi Silfester. Jangan ada ketimpangan dalam Penegakan Hukum. Semua warga sama dihadapan hukum.

“Silfester adalah antek-antek Jokowi dan manusia ini tidak ditahan, agar ditahan. Silfester adalah penjilatnya Jokowi,” ujar pendemo.

Awas ini teriakan para warga emak emak. Silfester adalah ternaknya Jokowi. Jangan takut, Jokowi bukan lagi Presiden.

“Kejaksaan sangat memalukan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tidak di eksekusi. Jadi apa ini Kejaksaan tidak melaksanakan eksekusi Silfester. Ayo tangkap Silfester,” teriak pendemo.

“Kami minta agar segera Silfester ditangkap. Tolong perhatikan kami ini. Kami emak-emak ini sopan sudah berkirim surat, tapi tidak mau diterima. Tolong ditegakkan hukum sama dengan para terpidana yang sudah inkrah putusannya,” tungkas para pendemo. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB