BERITA JAKARTA – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, belum melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Silfester Matutina yang telah divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 287/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 silam yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dasar itu, sejumlah kaum emak-emak yang mengaku dari Solo Jawa Tengah, bersama ratusan pendemo menggelar aksi damai dipintu masuk Kantor Kejari di Jalan Tanjung No.1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami minta agar Silfester orangnya Jokowi agar dieksekusim. Ditangkap dan dimasukkan ke penjara,” teriak pendemo melalui pengeras suara dari atas mobil Toyota Hi Lux warna Putih, Kamis (7/8/2025).
Para pendemo minta ketegasan Kejari Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi Silfester. Jangan ada ketimpangan dalam Penegakan Hukum. Semua warga sama dihadapan hukum.
“Silfester adalah antek-antek Jokowi dan manusia ini tidak ditahan, agar ditahan. Silfester adalah penjilatnya Jokowi,” ujar pendemo.
Awas ini teriakan para warga emak emak. Silfester adalah ternaknya Jokowi. Jangan takut, Jokowi bukan lagi Presiden.
“Kejaksaan sangat memalukan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 tidak di eksekusi. Jadi apa ini Kejaksaan tidak melaksanakan eksekusi Silfester. Ayo tangkap Silfester,” teriak pendemo.
“Kami minta agar segera Silfester ditangkap. Tolong perhatikan kami ini. Kami emak-emak ini sopan sudah berkirim surat, tapi tidak mau diterima. Tolong ditegakkan hukum sama dengan para terpidana yang sudah inkrah putusannya,” tungkas para pendemo. (Sofyan)






