BERITA JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan barang bukti sejumlah senjata api (senpi) senilai Rp18 miliar oleh oknum Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, mesti diproses hukum.
Hal tersebut, mencuat setelah pihak Kejati Jakarta melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy, mengakui ada penyitaan senpi dalam penggeledahan dirumah tersangka, Bun Sentosa, namun tidak dipublikasikan.
“Ya seharusnya diproses hukum, jika tidak diproses hukum kemungkinan oknum Kejati Jakarta diancam atau sudah disuap,” tegas Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menanggapi Matafakta.com, Rabu (6/8/2025).
Senada dengan, Pengamat Hukum Pidana, Barimbing Tampubolon mengatakan, sangat aneh jika dalam penggeledahan di rumah tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Sentoso, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, tidak menginformasikannya ke publik.
Namun, sambung Barimbing, setelah ramai dipemberitaan barulah mengakui terkait adanya penyitaan sejumlah senpi yang harganya belasan miliaran rupiah dari rumah tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta tersebut.
“Saat menggeledah dan menyita senpi dari rumah Bun Sentosa itu pihak Kejati tidak menginformasikannya ke pihak Kepolisian guna melakukan serangkaian pengusutan soal keberadaan senpi tersebut apakah digunakan untuk perbuatan jahat dan apakah punya izin kepemilikan,” terang Barimbing.
“Jangan-jangan ketertutupan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan bertujuan untuk menutupi apa-apa saja yang disita Penyidik Pidsus dari kasus-kasus korupsi yang sedang disidik,” sambungnya.
Barimbing menambahkan, jika benar ada maksud dan tujuan untuk menutupi apa saja yang disita Penyidik dari para tersangka korupsi yang sudah dan sedang ditangani maka pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bertindak dan mencopot mereka serta memproses hukum.
“Janganlah dalam proses penanganan hukum kepada koruptor justru dijadikan kesempatan untuk melakukan korupsi baru. Jika ini yang terjadi maka runyamlah Penegakan Hukum di Kejati Jakarta,” tandas Barimbing.
Sebelumnya diberitakan, setelah media ini menurunkan pemberitaan soal penemuan sejumlah senjata api dirumah, Bun Sentoso, pihak Kejati Jakarta buru-buru melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati Jakarta, Rans Fismy mengakui ada penyitaan senpi dimaksud.
“Benar kami telah menyita sejumlah senpi dari tersangka Bun Sentoso,” ucap Ran Fismy, Selasa 5 Agustus 2025 pagi kemarin.
Namun, Ran Fismy tidak menjelaskan alasan mengapa pihak Kejati Jakarta sejak awal menemukan senpi hasil penggeledahan dirumah Bun Sentoso, tidak mempublikasikan soal temuan sejumlah senpi tersebut kepada media.
Ran Fismy juga mengklarifikasi pemberitaan bahwa Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya tidak ikut dalam kegiatan penggeledahan.
“Pak Asintel tidak pernah ikut dalam kegiatan penggeledahan itu,” tegasnya. (Sofyan)






