BERITA JAKARTA – Proses penggeledahan dirumah pemilik PT. Inti Daya Group oleh tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, terkait dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta pada Kamis 25 Februari 2025, menyisahkan keraguan publik.
Pasalnya, beredar informasi ketika tim Jaksa Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan dikediaman, Bun Sentoso saat itu disaksikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dan diduga bersama Asisten Intelijen (As-Intel), Asep Sontani Sunarya.
Penggeledahan yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejati Jakarta tersebut, guna mencari barang bukti berupa dokumen maupun benda yang berhubungan dengan peristiwa hukum, terkait dugaan pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ucap Aspidsus, Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Kejati Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025 silam.
Selain itu, Syarief juga menyampaikan saat ini, tim Penyidik Pidsus Kejati Jakarta, masih terus mendalami perihal adanya kemungkinan tersangka baru.
Namun sebaliknya, menurut keterangan sumber kepada media yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan, kala itu para Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga turut menyita sejumlah senjata api (senpi) berbagai jenis senilai Rp18 miliar.
“Benar saat itu Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga menyita sejumlah senjata api milik Bun Sentoso,” ungkap sumber tanpa memerinci jenis senjata api yang disita tim Penyidik Kejati Jakarta tersebut, Senin (4/8/2025).
Disaat bersamaan, media juga mendatangi kantor Kejati Jakarta di Jalan HR. Rasuna Said Jakarta Selatan untuk meminta konfirmasi ihwal penyitaan sejumlah senpi milik Bun Sentoso kepada As-Intel Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya.
“Bapak sedang menerima tamu tiga Pejabat Asisten,” aku petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kejati Jakarta.
Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan As-Intel, Asep Sontani Sunarya, tidak merespon konfirmasi media.
Sementara itu, Rans Fismy selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, berjanji akan memberikan klarifikasi. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan, Senin 4 Agustus 2025 malam.
Selain dirumah Bun Sentoso, Penyidik Kejati Jakarta juga melakukan penggeledahan dibeberapa tempat diantaranya, dirumah Bun Sentoso dan kantor PT. Indi Daya.
Perlu diketahui, Kejati Jakarta menetapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit.
Selain dia, Kejati Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain yakni pemilik PT. Indi Daya Group, Bun Sentoso serta Direktur PT. Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.
“Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujar Aspidsus, Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Kejati Jakarta, Kamis 20 Februari 2025 lalu.
Mereka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif sebesar Rp569,4 miliar. Semuanya telah dicairkan melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
Modusnya, adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.
Ketiganya, langsung ditahan oleh Kejati Jakarta selama 20 hari ke depan. Venny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara, Bun Sentoso ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Agus di Rutan Cipinang. (Sofyan)






