LBH-NBK: Arogansi Oknum Polda Metro Jaya Terhadap Pelaku Kriminalitas

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH-NBK

LBH-NBK

BERITA JAKARTA – Arogansi oknum anggota polisi Polda Metro Jaya terhadap para komplotan pelaku kriminalitas sejatinya tidak dapat dibenarkan.

Meskipun, pelaku kriminal telah merugikan dan meresahkan masyarakat, tetapi keselamatan nyawa manusia menjadi prioritas utama.

Seperti slogan Polri, untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat secara maksimal.

Namun hal tersebut tidak berlaku untuk terdakwa, Hanif Wijaya, Bagus Panji Cherisna alias Bang Jos alias Panjos, Ahmad Della Maulana alias Ocim, Maman Surahman dan Rifky Emilio.

Mereka didakwa Penuntut Umum dengan tuduhan melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap saksi korban Cecep yakni Pasal 368 KUHP dengan kerugian materi Rp39 juta.

Kuasa Hukum ke-enam pelaku pemerasan dari Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH-NBK) bahwa terdakwa saat ditangkap tanpa ada surat penangkapan maupun laporan polisi.

“Pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya bersama dengan teman korban,” terang Advokat Abdul Haris Muda Nasution melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025) malam.

“Maka sacara tidak langsung tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, dimana si pelaku langsung dibawa kekantor polisi terlebih dahulu,” sambungnya.

Adapun laporan Kepolisian oleh korban dengan Nomor: LP/B/1394/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Februari 2025 Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

“Ditanggal yang sama pelaku langsung ditangkap pada hari yang sama, tanpa ada penyelidikan terlebih dahulu atau tanpa adanya gelar perkara terlebih dahulu,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Abdul Haris, perkara pidana dimaksud tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan Nomor: 1159/Pid.B/2025/PN.Tng

Duduk Perkara

Berawal pada 10 Februari 2025, Cecep yang berprofesi sebagai teknisi mesin pendingin ruangan, dihubungi oleh Bagus untuk melakukan pemasangan AC.

Kemudian terdakwa Bagus Panji Cherisna alias Bang Jos alias Panjos dan Cecep bertemu disalah satu Ruko di Kota Tangerang.

Salah satu dari enam pelaku pemerasan langsung turun dari mobil Avanza berwarna silver dan langsung memiting leher korban untuk dimasukan kedalam mobil bersama teman korban, Satria.

Para pelaku ini mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu dari BNN dan Kepolisian.

Setelah korban masuk kedalam mobil si pelaku, korban terus disiksa dan dipaksa untuk mengakui menggunakan narkotika jenis sabu.

Korban tidak kuat menahan siksaan dari pelaku dan akhirnya si korban memberikan uang damai kepada si pelaku dengan dominal Rp39.000.000.

Setelah uang diberikan pada 25 Februari 2025 pelaku kembali mendatangi korban dengan maksud mengajak kerjasama untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan dalil yang sama.

Seketika itu, korban Cecep mengikuti perintah si pelaku untuk melaksanakan apa yang diminta. Ketika sampai di TKP si korban merasa ada yang tidak beres.

Akhirnya korban menghubungi salah satu temannya yang merupakan anggota Kepolisian, dimana si korban meminta bantuan untuk menghadapi si palaku.

Seketika korban dan teman korban yang merupakan polisi bertemu di rumah korban, sesampai disana kebetulan ada si pelaku yang sedang ingin untuk melakukan pemerasan kembali.

Namun sayang, seketika itu teman korban menanyakan terkait ke anggotaan polisi dan BNN namun seketika itu si pelaku tidak bisa memperlihatkan KTA keanggotaan polisi atau BNN.

Seketika itu, teman korban langsung mengeledah mobil si pelaku dan ditemukan 1 celurit, 1 pistol airsoft gun, 1 pistol korek api, 1 pistol mainan dan alat setrum kejut listrik 12000 Volt.

Akhirnya teman korban membawa 4 pelaku ke pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan ancaman pidana Pasal 368 KUHP menimal 9 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui pelaku ditangkap tanpa adanya membuat laporan polisi terlebih dahulu namun pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya bersama dengan teman korban.

Fakta itu sacara tidak langsung tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, dimana si pelaku langsung dibawa kekantor polisi terlebih dahulu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB