BERITA JAKARTA – Dugaan nuansa politik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah terhadap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, tak bisa dipungkiri.
Pasalnya, hingga saat ini, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto itu tidak pernah làgi diperiksa kembali oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kala itu, Airlangga diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung Senin 24 Juli 2023 yang berlangsung hampir selama 12 jam. Setelah itu, Penyidik pun seolah “tutup buku”. Sebab sudah 2 tahun tidak ada pemeriksaan lagi terhadap Airlangga.
Sebagai pengingat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Kejagung pukul 8.37 WIB dengan mengenakan batik dengan menggunakan mobil Toyota Land Cruiser bernopol B 2585 SJI. Airlangga keluar dari Kejagung pukul 21.20 WIB dan pulang dengan kendaraan yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengakui ada setidaknya 46 pertanyaan yang ditujukan kepada Airlangga dan dijawab dengan baik.
“Seperti yang disampaikan beliau ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau,” terang Kuntadi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin 24 Juli 2023 lalu.
Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah anggapan bahwa proses hukum tidak ada politisasi.
“Tidak ada politisasi. Kita dari mulai jauh sebelum Pemilu kan. Bahkan ketika ada Pemilu dihenti, sempat jeda lho. Kita enggak ada melakukan kegiatan politisasi,” bantahnya, Sabtu (2/8/2025).
Anang menerangkan, bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus importasi gula tetap berjalan hingga adanya putusan Pengadilan.
“Kasus importasi gula tetap berjalan hingga adanya putusan Pengadilan. Kalau sementara ini kita pastikan tidak ada,” pungkas Anang singkat. (Sofyan)






