Soal Tersangka Riza Chalid, MAKI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman Saat di Malaysia

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman Saat di Malaysia

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Perihal surat yang dilayangkan Boyamin yakni, permohonan meminta Perdana Menteri Malasia, Anwar Ibrahim memulangkan Riza Chalid.

“Dasarnya adalah pertemuan bilateral yang akan dilaksanakan pak Presiden Prabowo dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 28 Juli 2025 sore nanti,” terang Boyamin, Senin (28/7/2025).

Keberadaan Riza Chalid, kata Boyamin, di Malaysia dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

“Sebagaimana diketahui, Presiden pak Prabowo sore nanti akan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta yang tentunya akan membahas hubungan kerjasama di segala bidang.

“Bersamaan, Kejagung telah menetapka tersangka Riza Chalid, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina,” ulasnya.

Pasalnya, lanjut Boyamin, Kejagung belum mampu menangkap dan menahan Riza Chalid dikarenakan tidak tinggal dalam negara RI.

“Diduga Riza Chalid tinggal atau pernah tinggal lama di Johor di Malaysia meskipun kabar terakhir Riza Chalid telah terbang dari Malaysia ke Jepang,” ungkapnya.

Lebih jauh Boyamin mengatakan, terdapat dugaan Riza Chalid telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan disebuah Negara bagian Malaysia yakni, Kesultanan atau Kerajaan J atau K.

“Pernikahan ini telah memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia dalam bentuk jejak digital potonya bersama Anwar Ibrahin menghadap Sultan Kedah,” tuturnya.

Riza Chalid, sambung Boyamin, memiliki pertemanan yang dekat dengan Anwar Ibrahim sebelum jadi Perdana Menteri Malaysia.

“Jejak digital terdapat poto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada 2 Oktober 2022,” imbuhnya.

Boyamin berujar, pihaknya pada tanggal 26 dan 27 Juli 2025 telah bepergian ke Kuala Lumpur Malaysia guna melakukan penelusuran informasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia.

“Meski belum bertemu langsung namun keberadaannya Riza Chalid di Malaysia telah mendapat penguatan fakta, termasuk sering tinggal di Kawasan Negara bagian Johor dan Kota Johor Bahru,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

“Untuk memulangkan Riza Chalid diperlukan kerja sama yang baik antara kedua Pemerintahan RI dan Malaysia,” tuturnya.

Meskipun menjadi kewajiban Pemerintah Malaysia memulangan WNI yang bermasalah hukum, namun pembicaraan khusus Presiden Prabowo Subianto dengan YAB Anwar Ibrahim tetap diperlukan.

“Guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid, khawatir pemulangannya banyak menemui kendala dan berkepanjangan, sehingga diperlukan pembahasan khusus Kepala Pemerintahan kedua Negara,” tegasnya.

Pengalaman masa lalu, tambah Boyamin, Pemerintah RI mampu memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia dikarenakan hubungan baik kerjasama kedua Negara.

“Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI guna memulangkan tersangka Kejagung, Riza Chalid, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina itu,” pungkas Boyamin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB