BERITA JAKARTA – Dugaan rasuah dalam tender proyek pengadaan pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan konstruksi drive thru pada Kejaksaan Negeri (Kejari) diwilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp250 miliar di Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai terkuak.
Sebab bagaimana mungkin PT. Surya Inti Megah (PT. SIM), sanggup mendapatkan dua proyek ratusan miliar pada tender proyek pengadaan pendukung PTSP dan konstruksi drive thru di wilayah Kejari Jakarta dan Banten, apabila dalam dokumen perusahaan PT. SIM ternyata “cuma” bermodalkan dana perusahaan sebesar Rp4 miliar saja?.
Mirisnya, namun entah mengapa oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial HLP konon turut menyetujuinya, meski anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Terlebih dari 22 perusahaan yang mengikuti proses tender lelang di Kejagung, ternyata hanya PT. SIM saja yang mengajukan penawaran sebesar Rp249,900 miliar.
Artinya untuk memperoleh dua proyek dimaksud, PT. SIM cukup menurunkan tawaran Rp100 juta saja dari harga yang telah dipatok oleh Kejagung sebesar Rp250 miliar.
Pertanyaannya mendasar bagaimanakah cara PT. SIM mampu membeli peralatan pengadaan pendukung PTSP yang telah dipesan pihak Kejari diwilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp250 miliar, jika PT. SIM hanya bermodalkan uang sebesar Rp4 miliar?.
Sebab dalam pantuan media sampai saat ini proyek pengadaan pendukung PTSP pada Kejari di wilayah Jakarta dan Banten, ada dugaan tidak berfungsi, karena ketiadaan peralatan dimaksud.
Media sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan PT. SIM pada Selasa 22 Juli 2025 maupun Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Sabtu 19 Juli 2025, namun sampai saat ini tidak direspon.
Sementara kegiatan usaha perdagangan umum, kantor PT. SIM diduga menyewa di Gedung Multindo Persada Jakarta Selatan. Untuk jabatan Direktur diisi oleh Agung Priyatna, sementara posisi Komisaris diduduki oleh Yudhi Prilyandhi.
Terkait kepemilikan saham, Direktur PT. SIM, Agung Priyatna memiliki saham sebesar 2.400 lembar ekuivalen Rp2,4 miliar, sedangkan Komisaris Yudhie jumlah lembar saham 1600, total Rp1,6 miliar.
Dugaan Bancakan Konstruksi Bangunan Drive Thru PTSP
Sementara itu, dugaan kejanggalan lainnya yakni dalam pembangunan konstruksi drive thru PTSP di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta serta di empat wilayah kantor Kejari Jakarta menelan anggaran biaya dari APBN tahun 2024 sebesar Rp7,345 miliar, meskipun bahan bangunan atau speknya tidak terlalu mewah.
Adapun pembangunan konstruksi PTSP dan drive thru dilakukan oleh PT Cakra Mega Buana (CMB) yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tender proyek untuk drive thru PTSP untuk Kejati Jakarta dan lima Kejari di Jakarta telah selesai dilakukan pada 1 Agustus 2024.
Sementara tender untuk perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta saja, selesai terlebih dahulu yakni 20 Desember 2023.
Namun faktanya sampai berita ini diturunkan Minggu 20 Juli 2025, baik drive thru PTSP maupun perangkat pendukung di kantor Kejati Jakarta maupun pada kantor Kejari di lima wilayah Jakarta sama sekali tidak beroperasi.
Videotron mangkrak
Selain tidak beroperasinya drive thru PTSP di kantor Kejati Jakarta dan di lima wilayah kantor Kejari Jakarta. Dalam pantauan media, tampak terpasang layar videotron di Kejati Jakarta yang juga tidak berfungsi untuk menampilkan kinerja Penegak Hukum pada wilayah hukum Kejati Jakarta.
Media, telah berupaya meminta tanggapan ihwal hal tersebut kepada Asisten Intelijen Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya, Sabtu 19 Juli 2025, namun konfirmasi tidak direspons.
Hal inilah yang mengundang syakwasangka mengenai adanya unsur KKN dalam memenangkan pihak rekanan dan juga mutu bangunan yang jika ditaksir secara umum tidaklah menelan biaya mencapai Rp3 miliiar mengingat lahan atau lokasi pembangunan tidak perlu adanya bebasan.
Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada pengamat hukum Tanlih Barimbing pada Minggu 20 Juli 2025, dia juga merasa heran terkait anggaran yang dikeluarkan untuk membangun drive thru PTSP itu terlebih pelaksana proyek hanya satu perusahaan kontraktor dan juga berkantor di Medan.
Tanlih mengatakan proyek fisik pembangunan ruang drive thru PTSP tersebut perlu ditelisik KPK. Alasanya jangan sampai yang negara yang bersumber dari rakyat melalui pajak justru jadi bahan bancakan oknum Penegak Hukum dan oknum kontraktor.
Dan anehnya lagi jika itu dilakukan aparat penegak hukum bekerjasama dengan rekanan yang mungkin binaan berarti sudah bisa dipastikan adanya KKN. Hal inilah menjadi pintu masuk untuk KPK melakukan proses hukum melalui penyelidikan.
Masih dikatakan Tanlih Barimbing, jika nantinya ada indikasi kuat terjadinya KKN antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang notabenenya adalah Kejagung dengan tekanan pelaksana proyek, maka Kejaksaan tak perlu berkoar-koar untuk maju dan terdepan dalam memberantas korupsi jika masih ada oknum-oknum kejaksaan itu sendiri yang bermain KKN.
Untuk itu, pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga harus menelisiknya.
“Jangan hanya mampu dan berani mengusut dugaan korupsi di luar lembaganya tetapi di lembaga Kejaksan tidak diapa-apain,” pungkas Tanlih. (Sofyan)






