Boyamin Saiman: Tersangka Jurist Tan Semakin Kuat Keberadaanya di Australia

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Boyamin Saiman (Detektif Partikelir & Koordinator Masyarakat Inti Korupsi Indonesia (MAKI)

Foto: Boyamin Saiman (Detektif Partikelir & Koordinator Masyarakat Inti Korupsi Indonesia (MAKI)

“Apresiasi Kejagung Telah Memulai Proses Masukkan Jurist Tan Dalam Red Notice Interpol Untuk Pulangkannya Ke RI”

BERITA JAKARTA – Boyamin Saiman selaku Detektif Partikelir selama sepekan telah berkeliling ke Australia (Brisbanne, Gold Coast, Alice Springs, Canbera dan Sydney) mulai 17 Juli 2024 hingga hari ini Jumat 25 Juli 2025 pulang ke RI melalui Manila, Philipina.

Selama di Australia, Boyamin, telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya Kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya.

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir, sehingga tidak ingin melanggar hukum di Negara lain,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Jumat (25/7/2025).

Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalaui saluran resmi.

“Selain data alamat, saya kepada Penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH yakni, suami Jurist Tan dan nomor Ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH,” ungkapnya.

Jurist Tan Di Australia Setelah Transit Di Singapura

Dilanjutkan Boyamin, sebagaimana rilis sebelumnya, pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di Negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.

Bahwa, sambung Boyamin, diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura.

“Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaiman informasi awal dalam rilis sebelumnya,” tuturnya.

“Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal. Saya telah berkunjung ke Alice Springs Kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya,” tambah Boyamin.

Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford atau tempat kelahiran suaminya ADH.

Apresiasi Kejagung Telah Memulai Proses Red Notice Interpol

Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media Nasional RI.

Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.

Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi Negara manapun, termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (Deportasi) ke Indonesia.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya.

Desakan Pengembangan Tersangka Lain

Sisi lain, kata Boyamin, pihaknya tetap mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Boyamin.

Kami tetap, tambah Boyamin, mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” pungkas Boyamin yang juga sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB