BERITA JAKARTA – Keberadaan PT. SIM sebagai pemasok peralatan pendukung peralatan drive thru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dan 4 wilayah kantor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta, penuh misteri.
Sebab untuk menelusuri kegiatan PT. SIM memang tidak mudah. Selain berada di lantai 8, ada dugaan PT. SIM bukanlah perusahaan khusus sebagai pemasok peralatan pendukung drive thru PTSP, melainkan sebagai korporasi perniagaan umum.
Ada kecurigaan konon PT. SIM bekerjasama dengan mitra perusahaan lain yang mampu menyiapkan peralatan pendukung PTSP.
Indikasinya hingga saat ini peralatan yang telah ditenderkan sebesar Rp125 miliar untuk kantor Kejati DKI dan 4 kantor Kejari Jakarta tidak bisa dimanfaatkan, kendati dari dokumen yang diterima redaksi, tender tersebut telah selesai sejak 20 Desember 2023.
Artinya, ada dugaan 2 tahun sudah, PT. SIM tidak mampu menyelesaikan proyek peralatan pendukung drive thru PTSP yang dibutuhkan Kejati Daerah Khusus Jakarta dan 4 wilayah di kantor Kejari.
Total biaya untuk membangun satu unit drive thru PTSP menghabiskan biaya Rp7,345 miliar. Jika dikalkulasikan setiap Kejari mendapatkan anggaran sebesar Rp1,487 miliar.
Hal tersebut, tidak termasuk peralatan PTSP dikantor Kejati dan Kejari Jakarta yang mencapai Rp125 miliar.
Sayangnya, Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya ogah merespon konfirmasi yang diajukan media pada Sabtu 19 Juli 2025.
Salah seorang staf Kejari Jakarta mengungkap ihwal Kejari Jakarta Utara tidak ikut dibangun konstruksi drive thru PTSP.
“Hanya 4 wilayah saja yang dibuatkan drive thru PTSP yakni, Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, dan Kejati DKI,” aku sumber anonim, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi memandang, bangunan drive thru PTSP di kantor Kejati Jakarta dan di 4 wilayah kantor Kejari Jakarta, belum dimanfaatkan sangat mubajir dan hanya menghambur hambur uang pajak rakyat.
“Sebaiknya pihak Kejati DKI Jakarta dipersilahkan untuk segera mempergunakannya. Kalau tidak digunakan akan menjadi sorotan publik dan dicurigai KPK bahwa ada persoalan yang harus disidik oleh lembaga anti rasuah tersebut,” pungkas. (Sofyan)






