BERITA JAKARTA – Bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman Slipi Jakarta Barat kini beralih fungsi sebagai Gedung penyimpanan barang bukti, benda sitaan dan barang rampasan.
Konon pengelolaan Gedung berserta isinya itu, berada dibawah kendali Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mirisnya renovasi Gedung yang menghabiskan uang mencapai Rp14,288 miliar dari anggaran APBN tahun 2022 dan baru selesai tender 12 Agustus 2022 tersebut, saat ini kondisi bangunan sangat memprihatinkan seperti tidak terawat.
Tampak warna pada papan nama Gedung mulai memudar dan menghitam akibat terkena terpaan sinar matahari dan hujan.
Saat ini kantor Kejari Jakarta Barat sudah berpindah alamat di Jalan Kembangan Raya No. 1, Jakarta Barat. Pemindahan ini menyusul sengketa keperdataan dengan Yayasan Sawerigading.
Kala itu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, pemindahan akan dilakukan awal bulan depan. Saat ini, pembangunan kantor baru Kejari Jakarta Barat sedang dalam tahap penyelesaian.
“Jadi, kalau sudah selesai pembangunan semua, Kejari Jakarta Barat akan dipindah ke sana. Insya Allah Kejari Jakarta Barat pindah ke depan kantor Walikota, akhir bulan ini atau bulan depan sudah disana,” katanya, Jumat 18 Januari 2013 silam.
Pemindahan kantor Kejari Jakarta Barat berawal dari kemenangan Yayasan Sawerigading Jakarta atas gugatan sengketa tanah.
Namun, Kejari Jakarta Barat sebenarnya menolak pemindahan tersebut, karena ada putusan lain yang menyatakan Kejari Jakarta Barat menang atas gugatan Yayasan Sawerigading.
Dalam putusan pertama pada tahun 2003, Kejari Jakarta Barat dinyatakan kalah atas gugatan Yayasan Sawerigading.
Sementara, pada putusan tahun 2005, berdasarkan putusan MA Nomor: 3637/K/Pdt/2001 tanggal 17 Mei 2005, Kejari Jakarta Barat dinyatakan menang. Peninjauan kembali (PK) Yayasan Sawerigading pun ditolak oleh MA.
Sayang, putusan yang memenangkan Kejari Jakarta Barat baru diketahui 4 tahun kemudian, karena keterlambatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberitahukan putusan.
Padahal, Kejari Jakarta Barat telah membayar kepada Yayasan Sawerigading Rp9 miliar pada tahun 2007 sesuai surat Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan. (Sofyan)






