BERITA JAKARTA – Keberadaan bangunan Drive Thru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dan di 5 wilayah Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta hingga saat ini tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Padahal, untuk membangun konstruksi Drive Thru PTSP di Kantor Kejati Jakarta serta di 5 wilayah Kantor Kejari Jakarta sendiri, menelan anggaran biaya dari APBN tahun 2024 sebesar Rp7,345 miliar, meskipun bahan bangunan atau speknya tidak terlalu mewah.
Untuk diketahui, dana jumbo sebesar Rp7,345 hanya untuk pembangunan saja, tidak termasuk perangkat pendukung PTSP pada Kejari Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tenderkan tahun anggaran 2024, sebesar Rp125 miliar. Wow.
Sebagai informasi, untuk pelaksanaan proyek pembangunan PTSP Drive Thru dikerjakan kontraktor asal Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tender perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta dikerjakan oleh perusahaan yang berada di daerah Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tender proyek untuk Drive Thru PTSP untuk Kejati Jakarta dan di 5 Kejari di Jakarta telah selesai dilakukan pada 1 Agustus 2024. Sementara tender untuk perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta saja, selesai terlebih dahulu yakni, 20 Desember 2023.
Namun faktanya, sampai berita ini diturunkan Minggu 20 Juli 2025, baik Drive Thru PTSP maupun perangkat pendukung di Kantor Kejati Jakarta maupun pada Kantor Kejari di 5 wilayah Jakarta sama sekali tidak beroperasi.
Videotron Mangkrak
Pantauan media, selain tidak beroperasinya Drive Thru PTSP di Kantor Kejati Jakarta dan di 5 wilayah Kantor Kejari Jakarta, tampak terpasang layar Videotron di Kejati Jakarta yang juga tidak berfungsi untuk menampilkan kinerja Penegak Hukum pada wilayah hukum Kejati Jakarta.
Terkait hal tersebut, Matafakta.com, telah berupaya meminta tanggapan ihwal hal tersebut kepada Asisten Intelijen (As-Intel) Kejati Jakarta, Asep Sontani Sunarya, Sabtu 19 Juli 2025, namun konfirmasi tidak direspons.
Hal inilah yang mengundang syakwasangka mengenai adanya unsur KKN dalam memenangkan pihak rekanan dan mutu bangunan yang jika ditaksir secara umum tidaklah menelan biaya mencapai Rp3 miliiar mengingat lahan atau lokasi pembangunan tidak perlu adanya pembebasan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum, Tanlih Barimbing heran terkait anggaran yang dikeluarkan untuk membangun Drive Thru PTSP itu terlebih pelaksana proyek hanya satu perusahaan kontraktor dan juga berkantor di Medan, Sumatera Utara.
Tanlih mengatakan, proyek fisik pembangunan ruang Drive Thru PTSP tersebut perlu ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasanya jangan sampai uang Negara yang bersumber dari rakyat melalui pajak justru jadi bahan bancakan oknum Penegak Hukum dan oknum Kontraktor.
“Anehnya lagi jika itu dilakukan Aparat Penegak Hukum atau APH bekerjasama dengan rekanan yang mungkin binaan berarti sudah bisa dipastikan adanya KKN. Hal inilah menjadi pintu masuk untuk KPK melakukan proses hukum melalui penyelidikan,” tegasnya.
Jika nantinya, tambah Tanlih, ada indikasi kuat terjadinya KKN antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang notabenenya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan rekanan pelaksana proyek, maka Kejaksaan tak perlu berkoar-koar untuk maju dan terdepan dalam memberantas korupsi jika masih ada oknum-oknum Kejaksaan itu sendiri yang bermain KKN.
“Untuk itu, pihak JAM Pidsus juga harus menelisiknya. Jangan hanya mampu dan berani mengusut dugaan korupsi di luar lembaganya tetapi di lembaga Kejaksan sendiri tidak diapa-apain,” pungkas Tanlih. (Sofyan)






