BERITA JAKARTA – Sial betul prempuan berinisial SDPS tersangka kasus korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar yang berniat melarikan diri malah tertangkap.
Tersangka SDPS ditangkap Tim Gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diwilayah Gunungkidul, Yogyakarta pada Minggu 13 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan 5 kali surat panggilan pemeriksaan kepada SDPS. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa alasan.
“Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Syahron kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Setelah dilakukan pemantauan intensif, keberadaan SDPS akhirnya terdeteksi. Dibantu Kejati Yogyakarta, Tim Gabungan menyisir dua lokasi penting rumah orang tua dan rumah ipar tersangka di Gunungkidul.
Di rumah iparnya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai senilai Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, dokumen penting serta perangkat elektronik.
Penelusuran berlanjut ke titik lain di Desa Gedungrejo, Karangmojo. Sekitar pukul 18.22 WIB, tim berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Keduanya kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000 saat ditangkap.
Syahron mengatakan, saat ini SDPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka SDPS disebut mengetahui dan terlibat dalam pengajuan dokumen palsu seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice dan laporan keuangan serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tak hanya itu, SDPS juga diketahui sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup dengan posisi di bidang keuangan.
“Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan Negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim,” pungkas Syahron. (Sofyan)






