BERITA JAKARTA – Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 15 Juli 2025, telah mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu, dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek jaman Menteri, Nadiem Makarim.
Jurist Tan tidak bisa dilakukan penahanan, karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di dalam negeri.
“Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Jurist Tan,” tegas Boyamin kepada Matafakta.com, Rabu (16/7/2025).
JURIST TAN di AUSTRALIA
Dikatakan Boyamin, pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di Negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
“Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” ujarnya.
KEJAGUNG HARUS MASUKKAN RED NOTICE
Dalam sistem pergaulan Internasional untuk memulangkan Tersangka kedalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol (Polisi Internasional).
“Untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” tuturnya.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi Negara manapun, termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,” kata Boyamin.
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” sambungnya.
DESAKAN PENGEMBANGAN TERSANGKA LAIN
Selain itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali.
“Jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” jelas Boyamin.
Boyamin berujar, pihaknya tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






