BERITA JAKARTA – Barang rampasan terkait kasus tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terpidana, Henry Surya, dilelang Kejaksaan Agung.
Dalam proses lelang, Gedung yang berdiri di lahan seluas 1.030 M2 di Jalan MH. Thamrin Nomor: 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terjual senilai Rp129 miliar.
“Nilai terjual Lelang sebesar Rp129.176.107.000,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Proses lelang menggunakan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Dasar dilelangnya barang rampasan tersebut yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023.
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” sebutnya.
Hasil, lanjut Harli, dari penjualan barang rampasan tersebut akan diberikan kepada para korban. Tentunya berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai amar putusan MA tersebut.
“Dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban,” kata Harli.
Sementara itu, terkait perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya Cs hingga kini masih menggantung status hukumnya.
Pasalnya, hingga kini pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkesan malas melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Padahal, Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam. (Sofyan)






