2 Tahun Kasus Dugaan Pemalsuan Henry Surya Tanpa Kepastian Hukum

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Barang rampasan terkait kasus tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terpidana, Henry Surya, dilelang Kejaksaan Agung.

Dalam proses lelang, Gedung yang berdiri di lahan seluas 1.030 M2 di Jalan MH. Thamrin Nomor: 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, terjual senilai Rp129 miliar.

“Nilai terjual Lelang sebesar Rp129.176.107.000,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Proses lelang menggunakan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Dasar dilelangnya barang rampasan tersebut yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server,” sebutnya.

Hasil, lanjut Harli, dari penjualan barang rampasan tersebut akan diberikan kepada para korban. Tentunya berkoodinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai amar putusan MA tersebut.

“Dengan amar putusan yang menyebut bahwa hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban,” kata Harli.

Sementara itu, terkait perkara pemalsuan dokumen KSP Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya Cs hingga kini masih menggantung status hukumnya.

Pasalnya, hingga kini pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkesan malas melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21.

Padahal, Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB