BERITA JAKARTA – Untuk mendukung kinerja jurnalistik Kejaksaan Agung (Kejagung) menandatangani kerjasama dengan Dewan Pers. Salah satu kesepakatan adalah pemberian perlindungan kepada wartawan.
“Yang utamanya adalah kerja samanya, koordinasi, terutama dalam rangka perlindungan wartawan dan kerja sama kegiatan-kegiatan di bidang Kejaksaan dan Dewan Pers,” ucap Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada awak media di Kantor Kejagung, Selasa, (15/7/2025).
Namun Burhanuddin belum bisa memerinci jenis perlindungan bagi wartawan dalam kerja sama yang dibangun. Pembahasan sudah dilakukan melalui beberapa pertemuan.
Perlindungan bagi wartawan ini untuk menyegah adanya penyelewengan tugas pers dalam melakukan pemberitaan. Kejagung tidak mau insiden Tian Bahtiar terulang lagi.
“Sebenarnya yang kemarin juga sudah kita bahas dengan pengurus yang sebelumnya. Tapi, ke depannya supaya tidak terjadi kembali,” ucap Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan, pers memiliki fungsi penting dalam pengawasan penyimpangan kerja Pemerintah dan Penegak Hukum. Informasi yang diberitakan pun bisa menyakup ruang lingkup yang luas.
“Dengan bantuan pers itu kemudian kalau ada penyimpangan peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu,” ujar Komaruddin.
Karenanya, Dewan Pers menilai harus ada kerja sama dengan Kejagung untuk memastikan perlindungan bagi wartawan. Kerja sama juga untuk memastikan pers bekerja secara profesional.
“Memang perlu profesionalisme etika, objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi, independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan, sehingga kemudian pers mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Komaruddin. (Sofyan)






