CBA Desak Kejagung Periksa Anak Usaha PT. Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

Foto: Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

BERITA JAKARTA – Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar Phoenix.

“Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana korupsi,” ucap Uchok Sky.

Seperti diketahui, Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.

Hasil putusan tersebut menyatakan, Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD. Namun hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN) belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Uchok Sky menyampikan, tidak ada salah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung.

”Kejagung sebagai lembaga anti rasuah yamg sedang saat ini naik daun, harus minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” ujar Uchok Sky.

Menurut dia, kemenangan Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) atas Phoenix hanya kemenangan semu.

“Kemenangan hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian Negara,” lanjut Uchok.

Uchok memandang, memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” pungkas Uchok Sky. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB