BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022, masih berkutat pada pemeriksaan saksi fakta.
Saksi yang oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) adalah mantan CEO PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andre Soelistyo.
“(Diperiksa selaku) Direktur PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (15/7/2025).
Harli mengatakan, Andre tiba di Gedung Kejagung sejak Senin pagi dan saat ini tengah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun sayangnya substansi pemeriksaan, Harli tidak membeberkannya.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa 8 Juli 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Barang bukti yang disita penyidik Pidsus Kejagung tersebut pun diverifikasi dan didalami untuk kebutuhan penyidikan.
Diketahui, Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Dibawah kepemimpinan Andre, Gojek bergabung dengan PT. Tokopedia pada 17 Mei 2021 dan membentuk entitas usaha bernama PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), seiring dengan itu, Andre menjabat sebagai CEO GoTo Group mulai Mei 2021 sampai Juni 2023.
Mulai Juni 2023 sampai pengajuan pengunduran diri pada 17 Mei 2024, Andre menjabat sebagai Komisaris dengan kepemilikan saham sebanyak 9.351.555.284 lembar saham atau setara 0,78 persen dari total saham GoTo yang beredar.
Saat ini, Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Sebelumnya, Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK. (Sofyan)






