BERITA JAKARTA – Trend peenggunaan masker bagi tersangka korupsi saat ditampilkan ke publik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan.
Pasalnya, dengan diperbolehkannya menggunakan masker, sang koruptor seperti diuntungkan lantaran publik tidak mengetahui wajah asli pelaku pengerat uang Negara tersebut.
Selain itu, entah mengapa sejumlah instansi Penegak Hukum seperti “latah” mengizinkan penggunaan masker terhadap para pelaku koruptor di Indonesia.
Adalah mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyoroti keresahan publik atas tersangka kasus korupsi yang memakai masker saat proses pemeriksaan dan penahanan.
Menurut Yudi, aturan larangan penggunaan penutup wajah tidak perlu diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan, larangan penggunaan penutup wajah itu cukup dengan aturan internal KPK yang mengatur tata tertib tahanan, seperti penggunaan rompi dan borgol.
“Kalau soal masker ini, nggak perlu sampai diatur KUHAP. Cukup diatur dalam aturan internal KPK saja, misalnya SOP yang sudah ada untuk rompi dan borgol,” ujar Yudi kepada Matafakta.com, Minggu (13/7/2025).
Karena, kata Yudi, tahanan adalah kewenangan penyidik KPK, maka teknis seperti itu sebaiknya diatur oleh KPK sendiri.
Yudi menjelaskan, larangan penggunaan masker bagi tersangka korupsi ini hanya berlaku jika tersangka tidak sedang sakit.
“Kalau memang sakit, harus ada surat keterangan dari dokter KPK, terutama jika penyakitnya menular seperti batuk atau flu. Jadi masker hanya dibolehkan dalam kondisi medis tertentu,” ucapnya.
Selain itu, Yudi menekankan, pentingnya komunikasi yang jelas kepada para tahanan mengenai larangan menutupi wajah dengan masker atau aksesoris lainnya, termasuk jaket.
“Hal ini untuk memastikan transparansi dan kemudahan identifikasi selama proses penahanan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Pengawasan dari petugas juga harus diperketat dan pengawal tahanan wajib diingatkan terus-menerus agar tidak ada yang menggunakan masker saat melintas di tempat publik.
“Seperti saat menuju Pengadilan atau saat ke Gedung KPK dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.
Yudi menekankan, larangan memakai masker di tempat publik bagi tersangka korupsi bukan semata untuk mempermalukan, tetapi juga untuk transparansi publik.
“Wajah mereka harus terlihat jelas agar masyarakat tahu siapa yang sedang diperiksa atau ditahan. Ini juga bisa menambah rasa malu tersangka, meskipun hanya berlaku saat di tempat umum,” jelasnya.
Menurut Yudi, hal ini penting dilakukan dalam beberapa momen, seperti saat Konferensi Pers penahanan, saat tersangka dibawa dari tahanan menuju ruang pemeriksaan melewati lobi KPK.
Atau ketika, sambung Yudi, akan menuju sidang di Pengadilan Tipikor. Kalau KPK sudah tegas untuk penggunaan borgol dan rompi oranye, larangan masker yang hanya menutupi wajah, tentu bukan hal sulit.
“Justru ini bagian dari transparansi dan Penegakan Hukum yang terbuka kepada publik,” pungkasnya. (Sofyan)






