BERITA JAKARTA – Wakil Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Catur Budi Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/7/2025).
Penetapan Catur Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dilingkungan BRI periode 2019-2024.
Selain Catur, KPK juga menjerat Indra Utoyo yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI dan kini merupakan Direktur Utama PT. Allo Bank Indonesia Tbk.
Kasus korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis ini ditaksir telah merugikan keuangan Negara hingga Rp744,5 miliar.
Berdasarkan perhitungan dengan metode real cost atau biaya riil yang seharusnya dikeluarkan, kerugian tersebut berasal dari dua skema pengadaan yakni, skema beli putus Rp241 miliar dan skema sewa Rp503,4 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan di Bank BRI.
Dalam kasus ini, ada 13 orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, sebanyak 5 orang di antaranya kini berstatus tersangka.
”Ada 13 yang dicekal, tapi 5 yang saat ini tersangka. Nah, jadi pihak-pihak yang dicekal adalah pihak-pihak yang termasuk pihak yang terkait,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun para tersangka yakni, Catur Budi Harto (CBH) selaku Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI 2019-2024, Indra Utoyo (IU) selaku Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020-2021, Dedi Sunardi (DS) SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020.
Selanjutnya, Elvizar (EL) selaku pemilik sekaligus Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi (PT. PCS) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT. Bringin Inti Teknologi (PT. BRI IT) tahun 2020-2024.
Asep Guntur memaparkan, modus operandi kasus ini dilakukan secara terstruktur sejak awal. Tersangka Indra Utoyo diduga telah bertemu dengan pihak vendor, termasuk Elvizar dan Rudy Kartadidjaja, untuk membagi-bagi proyek pengadaan EDC, bahkan sebelum lelang resmi dibuka.
”Ada pertemuan awal untuk mengatur siapa mengerjakan apa. Jadi, lelang yang dilakukan kemudian hanyalah formalitas,” kata Asep.
Selanjutnya, untuk memastikan vendor yang telah ditunjuk itu menang, para tersangka diduga sengaja ”mengunci” spesifikasi teknis barang dalam proses pembuktian konsep atau proof of concept (POC).
Spesifikasi dibuat sangat detail untuk mengarah ke merek tertentu, yaitu Verifone dan Sunmi, yang hanya bisa dipasok oleh vendor pilihan mereka.
Akibatnya, perusahaan lain yang ingin ikut serta secara sehat tidak akan mampu memenuhi persyaratan. (Sofyan)





