Kasus Jaksa Azam Bukti Korp Adhyaksa Lindungi Prilaku Koruptif

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Persidangan Tipikor Hadirkan 7 Saksi Fakta Termasuk Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto: Persidangan Tipikor Hadirkan 7 Saksi Fakta Termasuk Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 7 tahun penjara kepada mantan Jaksa Azam Akhmad Akhsya yang menangani kasus investasi bodong Fahrenhait menunjukan dugaan pembelaan Korp Adhyaksa terhadap anggotanya.

“Vonis Majelis Hakim Tipikor selama 7 tahun penjara itu lebih berat 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Azam selama 4 tahun penjara,” terang Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menanggapi, Rabu (9/7/2025).

Sikap Korp Adhyaksa tersebut juga tampak pada pembelaan terhadap 6 oknum pejabat Jaksa dan 1 orang Staff sesuai dakwaan awal yang dibacakan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan pada Kamis 8 Mei 2025 yang ikut menerima aliran uang dari barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit tersebut.

“Ketika ditanya wartawan soal keterlibatan mereka para oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat yang ikut menerima aliran uang Fahrenheit ratusan juta sesuai dakwaan yang dibuat Jaksa Neldy Denny yang dibacakan Jaksa R. Alif Ardi Darmawan malah dakwaan dibilang premature,” sindirnya.

Dikatakan Indra, dakwaan Jaksa itu dibuat berdasarkan hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Setelah Penyidik menyelesaikan Penyidikan baru berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian dilampirkan ketika dilimpahkan ke Pengadilan.

“Dalam surat dakwaan terhadap Azam yang dibacakan diruang Pengadilan Tipikor pada Kamis 8 Mei 2025 itu sangat gamblang mengungkap baik waktu dan tempat juga nilai uang yang diterima masing-masing oknum pejabat Jaksa di Kejari Jakarta Barat,” tegasnya.

Namun sayangnya, dakwaan perdana yang dibuat Jaksa Neldy Denny yang dianggap premature oleh Kesipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan tersebut tidak niat digali dipersidangan baik dari Majelis Hakim Tipikor maupun pihak Penuntut Umum.

“Jadi apa yang telah diungkap dalam surat dakwaan perdana yang dibuat Jaksa Neldy Denny yang dibacakan diruang persidangan tersebut seperti dianggap angin lalu. Bahkan saat ke-7 oknum tersebut dihadirkan ke persidangan pun adem. Luar biasa,” ucapnya.

Mungkin, kata Indra, akan berbeda lagi ceritanya ketika ke-7 oknum tersebut adalah orang biasa, bukan dari Korp Adhyaksa akan dikejar habis-habisan dan tidak menutup kemungkinan dari setatusnya sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka.

“Dari tuntutan mantan Jaksa Azam 4 tahun aja sudah kelihatan, namun sayangnya, Azam tidak beruntung, karena Majelis Hakim Tipikor justru menaikan putusannya 3 tahun dari tuntutan 4 tahun penjara. Kasus Azam ini bukti bahwa hukum masih tebang pilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan perdana Penuntut Umum mengungkap sejumlah aliran dana yang konon diterima Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.

Kemudian Rp500 juta untuk Jaksa Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.

Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Jaksa Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Citos dan disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, Rp450 juta sendiri diterima Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.

Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB