Penyidik Kejagung Limpahkan LimaTersangka ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan lima tersangka dugaan suap dan gratifikasi ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

Adapun pelimpahan perkara tersebut, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan Penyidikan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Kelima tersangka itu yakni, pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dan Ketua Buzzer. M. Adhiya Muzakki.

Mereka disebut, telah merintangi Penyidikan tiga perkara yang ditangani Kejagung, terkait kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Dua kasus lainnya, perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk dan vonis lepas korupsi Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara perintangan tersebut, Kejagung juga melimpahkah berkas perkara Tahap II untuk dua tersangka kasus suap vonis Onstlag atau lepas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat yaitu, Marcella Santoso dan sang suami, Ariyanto.

Marcella ditetapkan sebagai tersangka ditiga kasus, yakni kasus suap Hakim yang vonis Onstlag, perintaangan Penyidikan dan TPPU.

Kasus perintangan Penyidikan merupakan perkembangan dari Penyidikan kasus suap vonis lepas di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap vonis lepas CPO, Kejagung telah lebih dulu melimpahkan 6 orang tersangka. Mereka ialah eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan 3 Majelis Hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif.

Lainnya, mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan serta pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB