BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan lima tersangka dugaan suap dan gratifikasi ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).
Adapun pelimpahan perkara tersebut, terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan Penyidikan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Kelima tersangka itu yakni, pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dan Ketua Buzzer. M. Adhiya Muzakki.
Mereka disebut, telah merintangi Penyidikan tiga perkara yang ditangani Kejagung, terkait kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Dua kasus lainnya, perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk dan vonis lepas korupsi Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara perintangan tersebut, Kejagung juga melimpahkah berkas perkara Tahap II untuk dua tersangka kasus suap vonis Onstlag atau lepas perkara korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat yaitu, Marcella Santoso dan sang suami, Ariyanto.
Marcella ditetapkan sebagai tersangka ditiga kasus, yakni kasus suap Hakim yang vonis Onstlag, perintaangan Penyidikan dan TPPU.
Kasus perintangan Penyidikan merupakan perkembangan dari Penyidikan kasus suap vonis lepas di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus suap vonis lepas CPO, Kejagung telah lebih dulu melimpahkan 6 orang tersangka. Mereka ialah eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan 3 Majelis Hakim, Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif.
Lainnya, mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan serta pihak Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. (Sofyan)






