BERITA BEKASI – Tak banyak orang tahu keadaan keluarga Maulana Yusuf (38) pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang sudah mengabdi selama 21 tahun kandas untuk diangkat setatusnya menjadi PPPK.
Padahal, Maulana telah menerima sertifikat dan dinyatakan lulus, baik secara Administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 malah diberhentikan tanpa pertimbangan dan adanya putusan hukum.
Setatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merupakan harapan bagi semua pegawai, terutama bagi yang sudah mengabdi selama belasan tahun diinstansi Pemerintah.
Kepada Matafakta.com, Maulana mengaku, namanya sudah tidak terdaftar lagi di Dinas awal tempatnya mengadikan diri selama 21 tahun paska dikeluarkannya surat pemberhentian yang ditandatangani Kepala Dinas LH, Kota Bekasi, Yudianto.
“Ya, saya sudah tidak tahu lagi cerita nasib keluarga kedepan. Anak saya 3 perempuan semua, Pertama, Ajizah Rahmadani 16 tahun baru duduk dibangku kelas 2 SMA, Kedua, Alya Ajizah 10 tahun dan Ketiga, Aisyah A’zahra Maulana baru usia 1,5 tahun,” ungkapnya.
Apalagi, sambung Maulana, anaknya yang kedua 2, Alya Ajizah yang masih berusia 10 tahun akibat operasi dikepalanya, karena sempat koma, sampai sekarang masih harus menjalankan terapi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
“Setelah dioperasi dikepalanya, karena sempat koma, Alya sekarang tidak bisa ngunyah, duduk, bicara dan lain-lain. Tumbuh kembangnya jadi lama efek dari operasi yang pernah dijalankan Alya,” ungkapnya.
Maulana juga mengaku, sudah pasrah dan menerima keadaan kalau memang itu sudah menjadi keputusan pimpinannya dimana tempatnya bekerja dan mengabdikan diri selama 21 tahun di Dinas LH, Kota Bekasi.
“Syukur-syukur saya masih bisa dipekerjakan ditempat kerja saya walau pun tidak berstatus PPPK. Insya Allah saya terima, tapi masalahnya nama saya sudah tidak terdaftar lagi. Sudah ngak ada nama saya,” lirihnya.
Sebab, tambah Maulana, anak dan keluarganya masih membutuhkan biaya baik makan sehari-hari, pendidikan dan terapi anaknya yang nomor dua Alya Ajizah yang sekarang hanya bisa tergeletak ditempat tidurnya.
“Jaman sekarang mencari kerja dadakan tidak gampang apalagi saya sudah usia. Sementara kebutuhan dan tanggungjawab saya untuk keluarga tidak bisa ditunda. Semoga Allah memberikan saya jalan,” tandas Maulana.
Sebelumnya, kekecewaan yang dirasakan Maulana Yusuf (38) mungkin berbeda yang dirasakan 1.200 rekannya yang masih satu atap yakni di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, Maulana dengan Nomor Peserta: 24-6175-308-10003825 telah dinyatakan lulus baik secara Administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 malah menerima surat pemberhentian.
“Bahkan saya sudah menerima Sertifikat lulus Seleksi Kompetensi PPPK yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” terang Maulana kepada Matafakta.com, Kamis (3/7/2025) lalu.
Padahal, sambung Maulana, tinggal menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) bersamaan dengan ribuan CASN 2024 lainnya yang baru dilantik Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang berlangsung di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu 2 Juli 2025 kemarin.
“Saya mengabdi sudah 21 tahun. Saya bingung dasar apa Dinas LH Kota Bekasi yang katanya melayangkan surat ke BKN untuk menganjal saya sebagai PPPK yang sampai sekarang tidak ada keputusan hukum bahwa saya tersangkut pidana,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Maulana, dirinya berharap menjadi perhatian serius Gubernur Jawa, Dedi Mulyadi, Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah atas kesewenang-wenangan Kepala Dinas LH, Kota Bekasi, Yudianto.
“Saya di pecat secara sepihak dengan dasar hukum yang tidak jelas. Sekali lagi, nggak ada putusan hukum yang menyatakan saya bersalah atau melakukan tindak pidana, termasuk Laporan Polisi atau LP. Harusnya saya dilantik ditahap pertama kemarin,” pungkasnya. (Bogel)






