Dizholimi, PT. Bumigas Minta Perlindungan Hukum Presiden Prabowo

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Bumigas Energi Minta Perlindungan Presiden Prabowo Subianto

PT. Bumigas Energi Minta Perlindungan Presiden Prabowo Subianto

BERITA JAKARTA – Satu windu PT. Bumigas Energy (PT. BGE) terzalimi oleh perbuatan oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal surat KPK yang merugikan.

Lantaran hal itu, Direksi PT. Bumigas Energy mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera berpihak pada investor.

“Surat KPK bernomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 adalah surat palsu, hoax, sesat dan menyesatkan yang merugikan kami sebagai Pemohon selaku pihak yang tidak berperkara dan tidak bersengketa dengan KPK,” tegas Direktur PT. Bumigas Energi, David Randing dalam Diskusi Media di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).

Surat sesat itu, kata David, ditandatangani Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK periode 2015-2019, Pahala Nainggolan yang tembusan suratnya dikirimkan kepada Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan Dewan Komisaris PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE) tertanggal 19 September 2017 lalu.

“Namun setelah melewati beberapa kali sidang di Pengadilan dan kami menangkan, namun hingga saat ini atau sudah 8 tahun, tidak ada kejelasan hasil sidang tersebut,” ungkap David.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berkirim surat kepada Presiden Prabowo menyampaikan permohonan perlindungan hukum, khususnya bagi investor yang ingin membangun Indonesia tanpa merugikan uang Negara.

Menyingkirkan Pemenang Tender

David menuturkan, bahwa PT. Bumigas Energi sebagai pihak swasta telah memenangkan tender dan menjadi mitra kerja sama yang sah.

Namun justru PT. Bumigas Energi, telah diberhentikan, disingkirkan dan dirugikan, karena adanya praktik dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Penyalahgunaan Kewenangan PT. Geo Dipa Energi dalam menyelenggarakan kegiatan panas bumi di dataran tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

“Perbuatan PMH dan Penyalahgunaan Kewenangan itu memakai pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dengan surat B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, dimana isinya tidak benar dan tidak memiliki dasar yang sah,” papar David.

Perbuatan PMH tersebut, sambung David, berpotensi merugikan keuangan Negara. Karena setelah PT. Bumigas Energi disingkirkan, Proyek Panas Bumi Geo Dipa tidak lagi memanfaatkan pendanaan dari pihak swasta.

“Geo Dipa justru menggunakan penyertaan modal Negara serta pendanaan dari Lembaga Perbankan milik Negara ataupun utang kepada Perbankan asing yang keseluruhannya merupakan beban keuangan Negara,” tambahnya.

David melanjutkan, keberpihak Presiden Prabowo dalam hal ini sangat dinantikan untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik. Sehingga program-program pembangunan Pemerintah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Apalagi, katanya, pada 13 Juni 2024 lalu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengundang kuasa hukum PT. Bumigas Energi untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum dengan Komisi III DPR RI.

“Artinya, anggota Parlemen yang juga dari Partai yang sama dengan Presiden Prabowo, telah memberikan atensi sangat serius untuk permasalahan kasus ini,” ujarnya.

Tiga Tuntutan

Berdasarkan argumentasi, data dan fakta-fakta di persidangan, David melanjutkan, pihaknya mengajukan 3 tuntutan.

Pertama, mendesak KPK untuk segera menganulir surat sesat KPK bernomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

Kedua, merehabilitasi nama baik PT. Bumigas Energi (PT. BGE) yang telah tercoreng oleh praktik penyebaran hoaks yang dilakukan oleh KPK.

Ketiga, adanya amandemen yang mengijinkan PT. BGE untuk kembali melanjutkan proyek Panas Bumi di Dataran Tinggi Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.

“Banyak kejanggalan yang terlihat dari proses kasus ini. Dan kami siap untuk buka-bukaan data dan fakta sesungguhnya. Kalau memang kami bersalah, silahkan hukum kami. Tapi kalau memang kami benar dan dirugikan, maka pelaku kecurangan itu harus dihukum agar iklim investasi di Indonesia berjalan baik,” pungkas David. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB