Sidang Perdana Korupsi PT. ASDP Ferry Indonesia Digelar 10 Juli

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor ASDP

Foto: Kantor ASDP

BERITA JAKARTA – Jubir Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menyampaikan, telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Kamis (3/7/2025).

“Ketua Majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan,” ujar Jubir Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025).

Perkara dengan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota, Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.

Terdakwa dalam kasus itu ialah Direktur Utama PT. ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ialah Pemilik PT. Jembatan Nusantara Group (PT. JNG) bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.

Proses akuisisi PT. JNG oleh PT. ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT. ASDP membeli PT. JNG pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT. ASDP menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 5 kapal yang dikelola.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Diantaranya lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit, rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan, serta senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB