BERITA JAKARTA – Jubir Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menyampaikan, telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Kamis (3/7/2025).
“Ketua Majelis sudah menetapkan untuk sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan,” ujar Jubir Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, Jumat (4/7/2025).
Perkara dengan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst akan diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota, Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Terdakwa dalam kasus itu ialah Direktur Utama PT. ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT. ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Dalam perkara ini ada satu orang lain yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ialah Pemilik PT. Jembatan Nusantara Group (PT. JNG) bernama Adjie. Penahanan Adjie dibantarkan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Proses akuisisi PT. JNG oleh PT. ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT. ASDP membeli PT. JNG pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT. ASDP menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 5 kapal yang dikelola.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Diantaranya lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit, rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan, serta senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32. (Sofyan)






