KPK Tepis Pihak Lain “Amankan” Kasus BRI

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kian menarik perhatian publik. Saking menariknya ada pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara korupsi diinstansinya.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada awak media.

Diungkapkan Budi, KPK mendapatkan informasi soal adanya pihak yang mengaku bisa mengurus penanganan perkara di KPK. Namun, dia enggan memerinci sosok yang mengaku bisa mengurus perkara diinstansinya. Semua pihak diminta tidak percaya, karena tawaran itu dipastikan palsu.

“KPK juga berpesan kepada para pihak terkait untuk selalu hati-hati dan waspada terkait adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak-pihak yang bisa mengurus perkara di KPK,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, (4/7/2025).

Budi menjelaskan, kasus di KPK tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pengurusan perkara, sampai penetapan tersangka didasari alat bukti yang cukup.

“Kami pastikan (pengurusan perkara di KPK) itu tidak benar, seluruh penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, tidak ada pengaturan suatu perkara,” tuturnya.

Ia menerangkan perkara di KPK tidak bisa dilakukan karena penetapan tersangka melibatkan banyak orang. Sehingga, status hukum yang diberikan bukan didasari perintah satu orang saja.

“Jadi, dilakukan melalui ekspose secara terbuka yang melibatkan banyak pihak begitu, untuk menetapkan suatu perkara kemudian apakah naik atau tidak di penyidikannya,” beber dia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB