BERITA JAKARTA – Penuntut Umum pada KPK hakul yakin Sekjen PDI-P, Hasto Kristianto, bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Penuntut Umum KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sambung Jaksa.
Selain itu, Hasto juga dituntut membayar denda Rp650 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp650 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” katanya.
Penuntut Umum yakin Hasto bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di Kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Hasto didakwa telah menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap itu, diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. (Sofyan)






