KUHP Baru Butuh Kolaborasi Dewan Pers, Organisasi Jurnalis dan APH

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, SH, MH.

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Penerapan KUHP baru diperlukan kolaborasi antara Dewan Pers, Organisasi Jurnalis dan Penegak Hukum untuk membuat semacam buku saku jurnalis, terkait Delik Pers dalam KUHP baru.

Sebab banyak pasal dalam KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 yang bersentuhan dengan kegiatan Pers.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat membuka “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: “Memahami Delik Pers Dalam KUHP baru” di Hotel Mahakam Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kegiatan Coaching Clinik Hukum ini menurut Harli adalah kerjasama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).

“Sebab kegiatan ini penting untuk Pers dalam menjalankan profesinya,” ujar Harli.

Menurut Harli, KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 akan datang memang tak mengatur secara khusus tentang Delik Pers. Namun cukup banyak pasal-pasal yang bersentuhan dengan kegiatan Pers.

Diantaranya tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Begitu juga terkait dengan penyebaran berupa hoaks atau bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat.

“Ada juga Pasal 365 (KUHP baru) terkait pemberitahuan bohong terkait harga barang, sehingga menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Jadi tidak hanya memberitakan orang, tapi juga memberitakan harga barang bisa terkena Delik Pers,” ujar Harli saat membuka Clinik Hukum.

Sementara itu, Ketua Forwaka Baren Siagian menyatakan, kegiatan Clinik Hukum ini pada 30 Juni 2026 ini berlangsung tiga sesi dengan tiga pembicara yakni, Akademisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Dewan Pers.

Menurutnya kegiatan ini juga hanya sekali. Clinik Hukum ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia khususnya di Jabotabek. Oleh karenanya Klinik Hukum ini akan diadakan lagi Juli 2025 mendatang. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB