BERITA JAKARTA – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Jakarta Raya (FKMHJR) mendesak Jaksa Agung, ST. Burhanuddin untuk mundur dari jabatannya.
Desakan mundur dilakukan sebagai bentuk penolakan tuntutan ringan terhadap bekas Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara dugaan “penilapan barang bukti” robot trading Fahrenheit yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan meruntuhkan integritas Lembaga Penegakan Hukum.
Koordinator aksi FKMHJR, Trypil Sapto melalui siaran persnya Sabtu 28 Juni 2025, mengecam keras proses hukum yang berlangsung yang dinilai tidak serius, tidak transparan dan sarat dengan indikasi pengaburan fakta.
Trypil Sapto mengatakan, persidangan terhadap Jaksa Azam terkesan telah di-setting, karena sejumlah poin penting dalam dakwaan justru tidak digali secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam dakwaan disebutkan bahwa Jaksa Azam meminta uang kepada para Kuasa Hukum korban. Namun selama persidangan berlangsung, fakta tersebut tidak dibuktikan dan JPU tidak menunjukkan upaya serius untuk menelusuri aliran dana tersebut secara tuntas,” tegasnya, Sabtu (28/6/2025).
Ironisnya, kata dia sejumlah pejabat yang disebut menerima uang dari Azam seperti Iwan Ginting (mantan Kepala Kejari Jakarta Barat), Hendri Antoro (Kepala Kejari Jakarta Barat saat ini), Sunarto (mantan Kasipidum).
Dodi Gazali Emil (mantan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar) dan M. Adip Adam (Kasipidum aktif), bahkan telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan, namun tidak pernah ditanyai secara eksplisit mengenai dugaan uang yang mereka terima.
“Jaksa Penuntut Umum justru membiarkan fakta penting ini berlalu begitu saja, seolah ada perlindungan sistematis terhadap para oknum,” ungkapnya.
“Ini bukan lagi kelemahan teknis. Ini adalah penghinaan terhadap keadilan. Ketika nama-nama disebut menerima uang tapi tidak ditanyai satu kalimat pun oleh Jaksa, kami bertanya, hukum ini sebenarnya untuk siapa?,” tegasnya.
Melalui aksi ini, FKMHJR mengajukan tiga tuntutan utama: Hukum untuk rakyat, bukan untuk elit!, Adili para oknum yang terlibat! dan Penegak Hukum yang korup harus dihukum lebih berat, bukan dilindungi!.
FKMHJR menegaskan bahwa ketidakadilan dalam proses hukum terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dan prinsip supremasi hukum.
Untuk itu, mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung untuk tidak hanya menjadi institusi formal, melainkan hadir sebagai garda keadilan sejati.
“Kami tidak akan diam saat hukum dijadikan alat kompromi. Aksi ini adalah peringatan. Jika keadilan terus dilecehkan, kami akan hadir lebih besar, lebih kuat dan lebih lantang,” pungkasnya. (Sofyan)






