Beribadah Aja Dicurigai, Kejati Jakarta Kini Terapkan Pengawasan Ketat

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Masjid Assalam Kejati Jakarta

Foto: Masjid Assalam Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Buntut pelarangan untuk beribadah diarea Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta dengan modus renovasi Masjid Assalam oleh petinggi Aparat Penegak Hukum (APH), memunculkan adanya dugaan pemborosan anggaran.

“Renovasi apa lagi itu. Sudah bagus-bagus masih renovasi saja. Renovasi hanya pemborosan anggaran saja,” ucap Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Selasa (24/6/2025).

Uchok menyampaikan, rencana renovasi hanya membuat publik yang akan beribadah seperti dipersulit dan dicurigai.

“Kejati Jakarta jangan terlalu mencurigai publik, tidak baik citranya dimata rakyat. Kok Kejati seperti tentara, rakyat saja dianggap musuh,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, selama dua pekan Mesjid Assalam Kejati Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan ibadah Jumatan terhitung sejak Jumat 13 Juni 2025.

Selain itu untuk ibadah sholat Ashar dan Magrib juga tidak difungsikan, karena Masjid tersebut ditutup rapat dengan pemberitahuan bahwa Masjid sedang dilakukan renovasi.

Padahal, pengamatan Matafakta.com Jumat 20 Juni 2025, tidak ada sama sekali kegiatan perbaikan Masjid terkecuali karpet yang tampak tidak dipasang dan sebuah tangga lipat.

Perlu diketahui, bahwa warga dan karyawan berbagai kantor yang ada di sekitar Kejati Jakarta tidak bisa melaksanakan sholat fardu maupun ibadah Jumat.

Bahkan para pegawai dan pimpinan Kejati Jakarta jika mau menjalankan sholat maupun Jumatan dilantai 5 dengan pengawasan super ketat bagi tamu dan wartawan.

Selain itu, sejak beberapa minggu pihak Kejati Jakarta dibawah komando Kajati, Patris Yusrian Jaya menerapkan pengamanan super ketat kepada tamu yang berkunjung.

Seperti halnya, setiap tamu harus diperiksa tas bawaan melalui mesin pendektesi serta setiap mobil yang memasuki kantor Kejati diberhentikan untuk ditanya ada urusan apa?

Jangankan tamu, wartawan pun mendapat kesulitan. Berbagai sumber di Kejati Jakarta mengatakan itu perintah Kajati sendiri yang harus dijalankan.

Ada Apa dan Ketakutan Apa

Atas sistem sedikit super ketat yang ditetapkan itu, tidak hanya mengundang tanya bagi wartawan. Namun sejumlah pegawai justru bertanya kepada wartawan.

“Ada apa yah, sehingga ada pengetatan yang dilakukan Bos (Kajati-red),” ucap mereka bertanya.

Tidak Komit dengan Ucapan

Adanya upaya mempersulit wartawan dengan “menghalang-halangi” gerak gerik wartawan dalam menjalankan fungsi kewartawanan, sebagai pertanda bahwa Kajati Patris tidak komit dengan ucapannya.

Sebab, saat pertama kali menggelar jumpa pers sejak resmi menjabat Kajati Jakarta, Patris kerap mengatakan akan berkolaborasi dengan wartawan dalam pemberitaan.

Bahkan kepada wartawan, mantan Kajati Sultra itu mengatakan akan menyiapkan balai wartawan walaupun harus membayarnya.

Namun ucapan itu hanya “hisapan jempol” belaka karena bukan press room yang didapatkan wartawan, tetapi sebaliknya dipersulit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dikonfirmasi membenarkan ihwal Masjid Assalam tengah direnovasi.

“Benar Masjid Assalam sedang direnovasi,” ucap Syahron singkat kepada awak media, Rabu 18 Juni 2025 lalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB