BERITA BEKASI – Bareskrim Polri diminta tuntaskan perkara penggunaan identitas ganda istri Walikota Bekasi, Tri Adhianto yakni, Dwi Setyowati, S. Kom, MM alias Wiwiek Hargono.
Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin mengatakan, perkara tersebut sempat heboh dan menjadi buah bibir khususnya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Bareskrim Polri harus menjaga kepercayaan masyarakat jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakkan hukum,” kata Beni menanggapi Matafakta.com, Jumat (20/6/2025).
Sebelumnya, sambung Beni, desakan salah satu Ormas di Kota Bekasi mendorong penuntasan perkara tersebut menghiasi beberapa pemberitaan media, tapi sekarang hilang bak ditelan bumi.
“Inikan preseden buruk bagi penegakkan hukum kita khususnya di Institusi Kepolisian, karena beberapa pihak sudah diperiksa, tapi akhirnya ngak jelas. Ini perkara Kota Bekasi,” tuturnya.
Begitu juga, lanjut Beni, dengan perkara pungutan Rp30 juta untuk proyek Naskah Akademik untuk Desa se-Kabupaten Bekasi yang sudah memeriksa puluhan Kepala Desa (Kades).
“Perkara itu juga sama puluhan Kades sudah diperiksa Polda Metro Jaya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD lagi-lagi ngak jelas,” sindirnya.
Masih kata Beni, informasi terakhir penanganan perkara identitas ganda istri Walikota Bekasi, tinggal memeriksa Wiwik Hargono sebagai terlapor yaitu Ketua Umum KORMI Kota Bekasi.
“Setelah public menunggu-nunggu ending akhirnya bagaimana dalam penanganan perkara tersebut justru hilang kabar perkembangannya,” ulas Beni.
Untuk itu, tambah Beni, pihaknya meminta keseriusan intitusi Polri dalam menangani dan penyelesaian perkara yang dilaporkan masyarakat, sehingga kinerja Polri tetap dipercaya.
“Polri wajib memberikan kepastian hukum yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri,” pungkas Beni. (Sofyan)






