Dirus PDAM Kabupaten Bekasi Ade Zarkasih Kembali Timbulkan Kegaduhan

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

Foto: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Diduga, Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengangkatan pegawai dan Tenaga Ahli diluar prosedur yang sudah diatur regulasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat surat tugas pengangkatan seorang pegawai berinisial SF tertanggal 10 April 2025 yang ditandatangani langsung, Ade Efendi Zarkasih.

Selain itu, ditemukan perjanjian kontrak kerja antara Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi dengan RA sebagai Tenaga Ahli Bidang Kerjasama, tertanggal 16 April 2025.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, mengkritisi langkah yang diambil manajemen Perumda Tirta Bhagasasi yang dinilai kerap mengabaikan prosedur resmi dalam proses pengangkatan pegawai.

“Ini seperti lingkaran yang sama saja. Dulu Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pj. Bupati, mengangkat, Ade Zarkasih menjadi Plt. Dirus Perumda Tirta Bhagasasi,” sindir Jaelani kepada Matafakta.com, Jumat (20/6/2025).

Lalu, kata Jaelani, setelah Ade Kuswara Kunang resmi jadi Bupati Bekasi, mengangkat Ade Efendi Zarkasih menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi definitif. Hasilnya, pengangkatan pegawai semaunya sendiri, tanpa mengindahkan aturan yang sudah ada.

“Padahal, sudah ada mekanisme pengangkatan pegawai dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah Air Minum atau BUMDAM secara jelas dalam Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024, tentang Organ dan Kepegawaian BUMDAM,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut Jaelani, khususnya pada Pasal 77 dan 78 ditegaskan bahwa pengangkatan pegawai harus dilakukan secara terbuka, kompetitif dan selektif.

“Di Permendagri Nomor: 23 Tahun 2024 itu sudah sangat jelas. Untuk pengangkatan pegawai ada di Pasal 77 sampai 78. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga ahli diatur di Pasal 82,” jelasnya.

“Bahkan, pada Pasal 82 ayat (2) secara tegas melarang adanya rangkap jabatan, apalagi jika yang bersangkutan merangkap sebagai Plt Dirus sekaligus Tenaga Ahli,” sambungnya.

Lebih jauh, Jaelani mendesak agar dilakukan reformasi birokrasi menyeluruh ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk evaluasi efektivitas kepegawaian, efisiensi beban pegawai dan audit atas kerja sama pengelolaan air dengan pihak swasta.

“Jangan hanya fokus pada satu-dua pengangkatan saja. Perlu ada reformasi birokrasi total, audit secara menyeluruh terhadap seluruh pegawai, efektivitas kerja, efisiensi anggaran pegawai serta evaluasi terhadap kontrak SPKS dengan WTP swasta yang selama ini diduga merugikan Perumda karena harga jual air curah yang tinggi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut. (Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru