Terbukti Menilep Barbuk, Eks Jaksa Azam Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terbukti menilap barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023, eks Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dituntut pidana selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ucap Penuntut Umum, Neldy Denny.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy juga menuntut Azam pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Azam terbukti bersalah seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain Azam, terdapat pula dua orang Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang sama.

JPU juga menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Oleh karenanya, kedua Penasihat Hukum itu dituntut agar dikenakan pidana yang sama dengan Azam, yakni penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya menghambat tujuan Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, khusus Oktavianus dan Bonifasius, terdapat pula hal memberatkan berupa para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.

“Untuk Bonifasius, terdapat hal meringankan berupa terdakwa bersikap sopan di persidangan,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Azam didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

Disebutkan bahwa uang itu diterima dari tiga orang Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya pada saat eksekusi perkara tersebut.

Selanjutnya, uang diduga digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB