BERITA JAKARTA – Terbukti menilap barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023, eks Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dituntut pidana selama 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ucap Penuntut Umum, Neldy Denny.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy juga menuntut Azam pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Azam terbukti bersalah seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Selain Azam, terdapat pula dua orang Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan dalam persidangan yang sama.
JPU juga menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Oleh karenanya, kedua Penasihat Hukum itu dituntut agar dikenakan pidana yang sama dengan Azam, yakni penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya menghambat tujuan Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, khusus Oktavianus dan Bonifasius, terdapat pula hal memberatkan berupa para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan.
“Untuk Bonifasius, terdapat hal meringankan berupa terdakwa bersikap sopan di persidangan,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut, Azam didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.
Disebutkan bahwa uang itu diterima dari tiga orang Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya pada saat eksekusi perkara tersebut.
Selanjutnya, uang diduga digunakan Azam untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. (Sofyan)






