BERITA JAKARTA – Buronan kasus korupsi, Ramlan bin Sihombing ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Ramlan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Identitas Buronan yang diamankan Ramlan bin Sihombing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (18/6/2025).
Harli menerangkan, Ramlan sudah berstatus terpidana.
“Diamankan pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ramlan diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Olahraga Kabupaten Banjar. Kasus ini berlangsung tahun 2011.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Berupa pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi,” ucapnya.
Ramlan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg.
“Terdakwa Ramlan Dipidana penjara 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan selama 6 bulan,” kata Harli.
Ramlan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” ujarnya. (Sofyan)






