BERITA JAKARTA – Kejanggalan penyusunan surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ihwal penilepan aliran dana barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit terhadap 7 oknum pejabat Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat, akhirnya terbukti hoaks, Selasa (17/6/2025)
Pasalnya, dalam pertimbangan hukum JPU dalam tuntutan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa yakni eks Jaksa Azam Akhmad Aksya dan dua Kuasa Hukum yakni, Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU Neldy Denny dan Ery Syarifah, tidak sedikit pun menyebutkan soal peran nama pejabat Kejari Jakarta Barat yang menerima aliran dana ratusan juta dari hasil penilepan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit kepada 7 oknum Jaksa Kejari Jakarta Barat.
Hal serupa juga terjadi ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 3 Juni 2025. Saat itu, JPU, Ery Syarifah Cs menghadirkan 7 pejabat Kejari Jakarta Barat dihadapan Majelis Hakim Tipikor sebagai saksi fakta.
Lagi-lagi baik Ketua Majelis Hakim Sunoto, JPU, Ery Syarifah Cs dan Kuasa Hukum dari tiga terdakwa idem ditto (sama saja) ogah mempertanyakan soal tuduhan menerima aliran dana ratusan juta kepada 7 pejabat Kejari Jakarta Barat, sesuai dakwaan awal JPU yang diungkap dipersidangan Tipikor.
Sehingga ada anggapan bahwa dakwaan ke satu JPU yang dibacakan diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 8 Mei 2025 itu ibarat pepesan kosong belaka.
Padahal, JPU Neldy Delnny secara rinci menjelaskan masing-masing pejabat Kejari Jakarta Barat yang menerima duit milik korban robot trading Fahrenhait tersebut.
Dakwaan Awal JPU Ungkap 7 Jaksa Terima Aliran Dana
Seperti diketahui publik, dalam surat dakwaan JPU mengungkap sejumlah aliran dana yang diterima Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat yang menerima sebesar Rp300 juta dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada Desember 2023.
Kemudian, Rp500 juta untuk Hendri Antoro Kajari Jakarta Barat melalui Jaksa Dodi Gazali Emil pada Desember 2023.
Ada juga sebesar Rp500 juta untuk Iwan Ginting mantan Kajari Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya pada 25 Desember 2023 di Mall Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan yang disaksikan Jaksa Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya, senilai Rp450 juta diterima Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat melalui transfer rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan. Ada juga sebesar Rp300 juta untuk Adib Adam Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai.
Kemudian Rp200 juta untuk Jaksa Indra Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto dan staf Kejari Jakarta Barat Rp150 juta baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai. (Sofyan)






